Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 1 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Bervariasi Pasangan yang Memaksa Adiknya Gugurkan Kandungan
Selasa, 13 Agustus 2019,
20:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasangan kekasih Mikael Bulu alias Melkianus alias Melky (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26) yang sudah memiliki bayi berumur 1 tahun ini di Pengadilan Negeri Denpasar, dituntut bervariasi.
[pilihan-redaksi]
Jaksa I Ngurah Wira Yoga,SH selaku Penuntut Umum mengajukan hukuman kepada terdakwa Melky selama 4 tahun yang memaksa dan memberikan obat menggugurkan kandungan terhadap adik dari kekasihnya.
Jaksa I Ngurah Wira Yoga,SH selaku Penuntut Umum mengajukan hukuman kepada terdakwa Melky selama 4 tahun yang memaksa dan memberikan obat menggugurkan kandungan terhadap adik dari kekasihnya.
Sedangkan kakak kandung korban yang juga kekasih Melky bernama Oliviana yang baru saja melahirkan bayi dari hubungan dengan Melky, oleh JPU dituntut hukuman 6 tahun penjara.
Keduanya oleh JPU dinilai bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah yang bisa diganti dengan pidana 6 bulan kurungan," sebut Jaksa dari , ini.
Hal yang memberatkan kata Jaksa, perbuatan para terdakwa telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat lantaran telah membuang janin tersebut.
Mendengar tuntutan ini, Oliviana terlihat meneteskan air matanya sedangkan cowoknya hanya terdiam lantaran dirinya telah divonis 6 tahun penjara dan tentu akan ditambah lagi dengan putusan yang baru.
Dalam perkara ini, disebutkan dalam dakwaan bahwa korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil dari hubungannya dengan terdakwa Melky sekitar bulan November 2017. Saat itu dalam satu kos mereka tinggal bertiga.
Pada bulan Februari 2018, AN memberitahu kondisi kehamilannya kepada terdakwa Oliviana yang merupakan kakak kadungnya. Kebetulan pada saat itu juga terdakwa Olivina sedang dalam keadaaan hamil.
[pilihan-redaksi2]
Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Melky yang merupakan ayah dari anak yang dikandungnya juga.
Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Melky yang merupakan ayah dari anak yang dikandungnya juga.
Singkat cerita, kedua terdakwa pun memaksa AN untuk mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. Lalu, pada tanggal 7 April, sekitar 6.30 WITA pagi, AN melahirkan bayi di kamar mandi. Namun oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus dengan kain kasa lalu disimpan dalam ember yang ditimbuni dengan pasir kemudian disembunyikan di dalam lemari.
Kejadian itupun oleh AN diceritakan oleh sepupunya yang kemudian dilanjutkan dengan dilaporkannya kedua terdakwa ke Polres Badung. Melky sendiri oleh Hakim dihukum 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat ini dirinya kembali harus jalani hukuman dengan tuntutan 4 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 114 Kali
02
03
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 52 Kali
04
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 32 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026