Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 29 September 2026
Hakim Vonis Bayar Pengganti Rp5 M Oknum Kolektor LPD Korupsi Rp15 M
Selasa, 3 September 2019,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Ni Luh Rai Kristianti wanita yang bekerja sebagai kolektor di LPD desa asat Kapal, Badung divonis hakim selama 7 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Selain itu, Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang penganti sebesar 5 miliar rupiah lebih. Putusan yang dibacakan majelis hakim diketaui Engeliky Handajani Dai di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (3/9), ini menilai terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar atas dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kapal, Badung.
Selain itu, Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang penganti sebesar 5 miliar rupiah lebih. Putusan yang dibacakan majelis hakim diketaui Engeliky Handajani Dai di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (3/9), ini menilai terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar atas dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kapal, Badung.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagamana dalam dakwaan subsidair ke-I penuntut umum," tegas Hakim Engeliky saat membacakan amar putusannya.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara. Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Wishnu pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp5.020.102.760 dengan tempo 1 bulan sesudah putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Namun jika tidak mampu membayar maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang sebagai pengati uang negara, apabila harta benda tidak cukup maka diganti 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara yang bervariasi kepada keempat ibu-ibu asal Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dimulai dari Ni Kadek Ratna Ningsih (37), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan serta uang penganti Rp2.229.071.475, yang bisa diganti 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Sedangkan untuk Ni Wayan Suwardiani (36), divonis 2 tahun dan empat 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp246.373.350 bisa diganti pidana penjara 2 tahun penjara.
Lalu untuk Ni Nyoman Sudiasih (36), divonis 3 penjara tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang penganti uang penganti sebesar Rp 400 juta rupiah bisa diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan untuk Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Arsianti tidak membayar uang penganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar sebesar Rp272.890.000.
[pilihan-redaksi2]
Kelima emak-emak mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, Badung diyakini telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kelima emak-emak mantan kolektor LPD Desa Adat Kapal, Badung diyakini telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, kelima terdakwa ini bekerja sama dengan mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53) yang sudah divonis 3 tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Dalam kasus ini terdakwa Ni Luh Rai Kristianti mempertangungjawabkan uang sebesar Rp 15.352.058.925.
"Terdakwa melakukan perbuatannya berkali-kali sejak bekerja sebagai kolektor sampai dengan tahun 2012," Sebut Jaksa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8524 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5870 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3684 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2515 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026