Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Lewat Pergub 79 Tahun 2018, Pemprov Tidak Pernah Melarang Penggunaan Kain tertentu
Sabtu, 21 September 2019,
16:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 79 tahun 2018, tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, tidak pernah melarang jenis kain atau merek kain sebagai bahan untuk busana adat Bali.
[pilihan-redaksi]
Pada beberapa pasalnya hanya mengatur unsur Busana Adat Bali, Waktu, Tempat, Pengguna, Etika dan peran aktif masyarakat dalam menggunakan Busana Adat Bali. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngurah Oka Sutha Diana, kepada media di sela-sela acara Bali Resik di Pantai Sanur, Sabtu (21/9). “Pergub 79 Tahun 2018 tidak pernah melarang penggunaan kain tertentu,” tegasnya.
Pada beberapa pasalnya hanya mengatur unsur Busana Adat Bali, Waktu, Tempat, Pengguna, Etika dan peran aktif masyarakat dalam menggunakan Busana Adat Bali. Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngurah Oka Sutha Diana, kepada media di sela-sela acara Bali Resik di Pantai Sanur, Sabtu (21/9). “Pergub 79 Tahun 2018 tidak pernah melarang penggunaan kain tertentu,” tegasnya.
Mantan Kabag Protokol yang sudah kenyang dengan asam garamnya aturan-aturan keprotokolan ini menjelaskan bahwa dalam Pergub nomor 79 tahun 2018 yang diatur hal-hal seperti unsur Busana Adat Bali untuk Perempuan sekurang-kurangnya terdiri dari Kebaya, Kamen, selendang (senteng) dan tata rambut rapi. Untuk laki-laki sekurang-kurangnya harus terdiri atas, Destar (udeng), Baju, Kampuh, selendang dan kamen.
Cuma dalam Etika Penggunaan Busana Adat Bali harus disesuaikan dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. Ketentuan seperti ini adalah ketentuan lazim yang memang merupakan bagian dari tata krama dan sopan santun dalam kehidupan masyarakat Bali khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, imbuhnya.
[pilihan-redaksi2]
Lebih jauh Agung Sutha menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 528 tahun 2019 tentang Etika Penggunaan Busana Adat Bali di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang merupakan perpanjangan dari Pergub nomor 79 tahun 2018 hanya mempertegas unsur dari Busana Adat Bali, bukan melarang jenis kain atau merek kain.
Lebih jauh Agung Sutha menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 528 tahun 2019 tentang Etika Penggunaan Busana Adat Bali di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang merupakan perpanjangan dari Pergub nomor 79 tahun 2018 hanya mempertegas unsur dari Busana Adat Bali, bukan melarang jenis kain atau merek kain.
Kesimpulannya bahwa semua aturan yang terkait dengan Busana Adat Bali yang ada di Pemprov Bali tidak pernah melarang penggunaan kain tertentu, yang ditekankan adalah nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7941 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5638 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3542 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026