Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Penyelundup Sabu Cair Asal Chili Dikabarkan Depresi di Rutan Polda Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pablo Martin Vergara Varas, pria paruh baya asal Chili yang terjerat kasus penyelundupan sabu cair, dikabarkan alami depresi dan berulah di rutan Polda Bali.
[pilihan-redaksi]
Ia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada November lalu, itu dinilai berakting pura-pura gila untuk menghindari penahanan dan berpikiran agar kasusnya tidak dilanjutkan. Akibat ulahnya itu, Pablo diinapkan di Wing International RS Sanglah, Denpasar.
Informasinya, Pablo sendiri sudah dua hari ini menjalani perawatan di Wing International RS Sanglah dan menempati kamar VIP 106.
Dikonfirmasi Dir Tahti Polda Bali, AKBP Reh Ngenana, membenarkan jika tahanan narkoba bernama Pablo asal Chili sedang dirawat di Wing International RS Sanglah Denpasar.
“Sekarang masih dalam tahap cek up oleh dokter psikiater. Untuk penyakitnya sampai saat ini masih didiagnosa dokter,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/1).
Diyakinkannya bahwa awalnya Pablo mengalami depresi karena ketergantungan obat-obatan. Dikatakan pula, saat ini dokter sedang mencari second opinion untuk menentukan penyakit yang diderita Pablo.
“Untuk Dokter RS Trijata hanya ada satu, makanya harus dicari pendapat dokter lainnya di RSUP Sanglah untuk menetukan apakah tersangka benar-benar gila atau tidak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita saat tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaos kaki.
Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan yang dibawa mengandung methamfetamine. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain shabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8339 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5762 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3606 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2438 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar