Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Tolak Sidang "Online", Jerinx "Walk Out" Saat Jaksa Baca Dakwaan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx memilih "walk out" diikuti tim kuasa hukumnya dari sidang daring yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9). Keputusan itu dilakukan Jerinx lantaran ia menolak persidangan dilakukan secara daring atau online.
Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi perdebatan antara tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan pihak tim kuasa hukum soal pantas tidaknya sidang yang menangani perkara dari Jerinx dilakukan secara telekonferens.
I Wayan "Gendo" Suardana dkk, selaku kuasa hukum Jerinx dengan tegas memrotes agar sidang ditunda dan digelar secara tatap muka. Beberapa alasan disampaikan lantaran komunikasi masih belum maksimal alias suara audio yang didengar dari Polda Bali, putus-putus.
"Bahkan saat kami menunjukkan identitas kami selaku kuasa hukum, tidak bisa dibaca secara jelas. Bagaimana nanti kami bisa maksimal disaat pembuktian. Kami khawatir dengan tetap digelarnya sidang secara online, hak-hak dari klien kami kurang terpenuhi," tegas Gendo melalui telekonferens.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dayu Adnyadewi.,SH.MH, demikian Gendo.,dkk juga memprotes soal adanya perwakilan dari JPU yang hadir di Polda Bali. Namun justru dari pihak kuasa hukum Jerinx, tidak satupun ada yang diminta untuk ditunjuk mewakili ada di ruangan JPU saat sidang berlangsung.
"Dimana letak keadilannya, pihak JPU ada diantara kami untuk mewakili. Sedangkan pihak kami tidak ada yang diminta untuk ada mewakili di ruangan JPU," ketus Gendo.
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim tetap menyatakan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sebelum I Wayan Eka Widanta,SH selaku koordinator penuntut umum membacakan dakwaan, penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) memilih untuk "walk out" dan sidang tetap dilanjutkan.
Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, musisi yang menetap di Kuta dan asal kota seni Gianyar ini didakwa terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya.
Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam Dakwaan Jaksa, Jerinx dikenai Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3836 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1781 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang