Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Sidang Jerinx Besok: Jumlah Pengunjung Dibatasi, Dilarang Rekam Video Langsung
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di media sosial oleh terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan diprediksi jadi banyak sorotan publik karena besok, Selasa (13/10) agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar tatap muka langsung.
Kendati, penggebuk drum grup musick Punk Rock 'Superman Is Dead' ini tetap berada dalam tahanan, setidaknya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan sidang digelar secara langsung di ruang sisang Utama atau Cakra, besok.
Mengantisipasi kerumunan massa yang datang, karena sidang langsung dan terbuka untuk umum, maka PN Denpasar menerapkan aturan guna menghindari penularan virus Covid-19 di masa pandemi saat ini.
"Kita sudah tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Denpasar dimasa pandemi saat ini hanya membolehkan sebanyaknya ada 130 orang di dalam lingkungan areal kantor ini," ungkap Sobandi.SH.MH., Ketua PN Denpasar.
Jumlah 130 orang itu, ditegaskan Sobandi terhitung dari jumlah seluruh staff dan pegawai, berikut Hakim. Termasuk juga akan dihitung jumlah petugas yang jaga, serta wartawan.
"Kami berharap siapa saja yang masuk areal pengadilan ini tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," ungkapnya.
Ditegasknya pula, dengan digelarnya besok sidang Jerinx SID secara offline. Maka diharapkan tidak ada media atau pihak-pihak lain yang menayangkan video secara langsung atau live.
"Tolong nantinya tidak melakukan siaran langsung saat sidang. Silakan lakukan perekaman, tetapi tidak online," demikian Sobandi.
Untuk diketahui, terdakwa yang baru saja menikahi artis foto model ini dinilai bersalah terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulisnya media sosial (medsos) pada akun pribadi miliknya. Dimana Ia menulis postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 128 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 111 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 86 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 61 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 56 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar