Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
IFBEC: RUU Larangan Mikol Disahkan, Berpotensi Merugikan Banyak Pihak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Ketut Darmayasa selaku organisasi profesi yang bergerak dalam industri makanan dan minuman yang bernaung di bawah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menanggapi wacana RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dikonfirmasi Kamis (12/11/2020), ia mengatakan pihaknya sebagai insan pariwisata merasa keberatan jikalau RUU tersebut disahkan, karena Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Dijelaskan para wisatawan yang berkunjung selain karena Bali merupakan destinasi yang menarik dengan sumber daya manusianya yang ramah, budaya yang sangat terjaga kelestariannya, juga karena didukung oleh produk yang berkualitas yang diminati wisatawan baik itu akomodasi, sarana restoran dan bar yang menyajikan makanan maupun minuman dari tradisional sampai makanan modern.
"Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak, apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol (minuman beralkohol) hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali," ungkapnya.
Potensi kerugian itu, lanjutnya, bisa meliputi petani tidak bisa memproduksi minuman fermentasi dan destilasi yang di beberapa tempat menjadi sumber penghidupan sehingga petani / pengrajin mikol berpotensi kehilangan mata pencarian. Begitu juga, pengusaha yang mengantongi Ijin Usaha Industri (IUI) akan terbebani baik secara finansial untuk operasional dan tenaga kerja.
"Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai," imbuhnya.
Lantas, ia menambahkan kunjungan wisatawan akan berkurang apalagi saat ini Bali sudah sangat sepi dari kunjungan wisman. Dimana, kata dia, sebagian wisman terutama dari negara Australia, Jepang, Korea, China dan beberapa negara Eropa banyak memberikan kontribusi pendapatan dari mikol.
"Semoga RUU tersebut bisa dibatalkan dan keputusan dari pembatalan tersebut bisa meningkatkan meningkatkan kunjungan wisatawan dan perekonomian masyarakat menjadi meningkat dan semoga keputusan para regulator nantinya memperhatikan kepentingan secara umum," tutupnya.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 248 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 222 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang