Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Seorang Anak Digarap Ayah Tiri Selama Bertahun-tahun
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang pria berinisial MA (38 tahun) warga Desa Riamau Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB diduga telah menggagahi anak tirinya selama bertahun-tahun.
Bahkan sejak kelas 6 SD. Terbongkarnya pencabulan ini, setelah korban yang kini duduk di bangku SMA tersebut bercerita kepada teman dekatnya.
“Ternyata anak ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja,” ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (20/01).
Kasus ini terungkap ungkap Wakapolres, kala anak tirinya yang kini duduk di bangku kelas 1 SMA tersebut, membongkar kelakuan bapak tirinya ke teman dekatnya. Hingga diketahui ibu kandungnya atau istri dari tersangka serta keluarga besarnya.
“Dan bibi serta ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik,” paparnya.
Ancaman terhadap pria itu jelas Wakapolres dalam jumpa persnya, akan diganjar pasal berlapis. Yakni hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Pengakuan korban sudah diakui juga oleh tersangka dan dilakukan berkali-kali hingga kami langsung menetapkan status tersangka,” terangnya didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya.
Polisi mengaku sudah memeriksa beberapa saksi, mulai dari ibu kandung korban, teman dekat serta saudara korban yang sempat melihat kelakuan bejat bapak tiri tersebut. Lanjutnya, ada sejumlah pasal berlapis yang diganjar pada tersangka.
Mulai dari Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 D atau pasal 76 E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Awal mula terbongkarnya kasus ini tutur Wakapolres, pria yang sehari-hari bertani tersebut nekat menggarap anak tirinya tersebut di ladang yang jauh dari perkampungan pada Jumat (16/01) lalu. Padahal anak tirinya tersebut baru saja pulang sekolah dan masih berseragam.
Geram dengan ulah bejat pelaku, keluarga korban pun langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek setempat. Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat membekuk pelaku di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan.
“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalami dan diproses cepat,” tutupnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 121 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 102 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 71 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 45 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 37 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar