Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Bunuh Mantan Kekasih, Pria Sumba ini Dipenjara 13 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Oki P Mila alias Yunus (32) yang tega menghabisi nyawa kekasihnya diganjar hukuman pidana penjara selama 13 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, pria asal Sumba ini mengatakan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menerima putusan hakim. Sebagaimana diberitakan, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, korban Elsabet pada 12 Agustus 2020.
Tindakan itu dilakukan terdakwa yang tidak terima putus dari kekasihnya. Terlebih dirinya yang sempat memergoki kekasihnya bersama pria lain di dalam kamar kos kekasihnya (korban).
"Menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan itu dilakukan secara terencana sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP," sebut Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH secara virtual di PN Denpasar.
Dikatakan Jaksa bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 13.40 WITA. Dimana terdakwa yang mengajak korban untuk bertemu di depan gang kos korban jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Malam sebelumnya, korban menolak untuk bertemu di kamar kosnya. Pada saat bertemu, terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya. Begitu korban tiba langsung ditusuk di bagian ulu hati korban hingga tewas.
Saat itu juga korban langsung kabur. Berkat percakapan yang masih tersimpan di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus Hakim Hakim Novyartha,SH.,MH dan dijawab oleh Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH dengan menerima putusan tersebut.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun