Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 1 November 2026
Tangkap Ikan Pakai Kompresor, 14 Nelayan Ditahan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebanyak 14 nelayan di Simeulue ditahan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka menangkap ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan konservasi daerah.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Demikian dikatakan Kasi Pidana Umum Kejari Simeulue Romy Afandi Tarigan, dilansir Antara, Kamis (29/4/2021).
"Penahan dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," kata Romy.
Adapun nelayan yang ditahan berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20). Kemudian MY (28), IR (24), ARF (20), MD (25), RM (40), DM (25) dan YM (30).
"Barang bukti yang diserahkan dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya," ujarnya.
Perkara perikanan tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.
"Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana," tukasnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan