Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Buntut Penganiayaan LC Grahadi, 8 Anggota Polisi Berada di Room Karaoke Ikut Diperiksa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Polresta Denpasar masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oknum polisi Iptu E yang bertugas di Reskrim Polresta Denpasar, terhadap cewek Ladies Company (LC) karaoke Grahadi Bali, pada Selasa 25 Mei 2021 malam.
Dalam kasus tersebut terungkap, ada 8 anggota Polisi yang berada di room karaoke Grahadi dan mereka kini masih menjalani pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di mapolresta Denpasar, Kamis 27 Mei 2021.
Menurutnya, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk mencari bukti-bukti otentik.
Diterangkan Kombes Jansen, pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum Polisi berpangkat Iptu E. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami dalam rangka apa oknum Iptu E kesana (Grahadi).
"Sudah diproses. Keberadaan dia kesana kita pertanyakan apakah dalam rangka tugas atau tidak. Masih didalami," ujar perwira melati tiga di pundak itu.
Namun saat didesak apakah benar terjadi pemukulan, Kombes Jansen enggan berkomentar lebih jauh. Pihaknya belum bisa memastikan adanya dugaan penganiayaan itu.
"Yang kami croschek disana tidak ada," tegasnya.
Meski demikian, Kombes Jansen mengakui di Grahadi Bali tidak hanya Iptu E tapi ada anggota Polisi lainnya. Jumlahnya 8 orang.
"Ya, ada 8 anggota. Keberadaan dia disana yang kami pertanyakan. Dia dalam rangka tugas atau tidak. Kalau tugas kan harus ada surat perintah tugas," sebut Kombes Jansen.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini kembali menegaskan bahwa anggota Polri dilarang masuk ke tempat hiburan kecuali dalam rangka tugas.
"Yang jelas, anggota Polri dilarang masuk ke tempat-tempat seperti itu (hiburan malam), kecuali dalam rangka tugas. Sementara kita coba kembangkan dalam rangka apa anggota kesana," ujarnya.
Ditambahkan Kombes Jansen bahwa kasus ini tidak ada laporan dari korban selaku pihak yang merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
Seperti diberitakan, karaoke Grahadi Bali dihebohkan insiden penganiayaan yang dilakukan Iptu E anggota Reskrim Polresta Denpasar terhadap seorang LC Grahadi Bali sebut saja Maya.
Penganiayaan itu terjadi tak jauh dari restoran Grahadi saat Iptu E hendak pulang mengendarai mobil, pada Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Tidak hanya ditampar, cewek cantik yang diduga punya hubungan khusus dengan Iptu E itu ditendang dan didorong hingga sekujur tubuhnya luka-luka memar.
Penganiayaan itu dilakukan Iptu E diduga akibat pengaruh minuman keras, saat sebelumnya berkaraoke di room 25 khusus komplimen.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1149 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 902 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 729 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik