Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Ditegur Luhut, Koster Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan menegur penanganan Covid-19 di Bali.
Hal itu dia sampaikan dalam kunjungannya ke Bali pada Kamis (12/8). Dia memerintahkan agar penanganan pandemi di Bali segera dievaluasi. Menyikapi kondisi itu, Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali segera mengambil sikap. Salah satunya memindahkan warga yang me jalani isolasi mandiri menuju isolasi terpusat.
"Bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam jumpa pers pada Jumat (13/8) sore.
Terkait hal tersebut, Pangdam IX/ Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, memerintahkan Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga tersebut.
Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah menugaskan perrbekel/lurah dan benesa adat se-Bali untuk mengawasi warganya itu.
Warga yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat meskipun hasil Testing Swab Antigen/PCR negatif.
"Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala atau sehat (OTG) diwajibkan mengikuti isolasi/karantina terpusat, tidak dibolehkan isolasi mandiri di rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga," ungkap Gubernur.
Bupati/Walikota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi/karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini.
Hal lainnya, pemerintah bersama aparat TNI dan Polri akan memperluas target jumlah pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment), khususnya Tracing dan Testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru.
Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus Covid-19, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti Tracing dan Testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah.
"Warga positif Covid-19 yang baru akan langsung dijemput oleh Dandim dan Polres untuk dibawa ketempat isolasi/karantina terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota," tegas Gubenur.
Bupati/Walikota agar menambah petugas Tracing, Testing, dan Swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan Tenaga Kesehatan serta Mahasiswa/Relawan akan melaksanakan Tracing dan Testing warga di tempat dengan Swab PCR atau Antigen.
Bupati/Walikota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka Puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai, tidak boleh ada sisa kasus harian yang diinput.
Masyarakat diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19, selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan mentaati peraturan.
"Saya meminta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi Covid-19 di Bali," bebernya.
"Dengan cara demikian, kita yakin penanganan Pandemi Covid-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik, astungkara," tutup Koster.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1191 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 928 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 758 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 692 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik