Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Pemerintah Kurangi Masa Karantina Wisman Jadi 3 Hari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Setelah menghapus syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali yang sudah divaksin 2 kali, kini Pemerintah mengurangi masa karantina para pelaku perjalanan internasional.
Sebelumnya diberlakukan karantina selama lima hari dan kini dijadikan tiga hari bagi yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim pemangkasan masa karantina ini sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk demi pemulihan ekonomi nasional.
"Setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya, selain itu, cakupan vaksinasi hasil survei dari seroprevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap juga menjadi aspek yang dipertimbangkan," kata Wiku, dikutip dari Suara.com, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, aspek cakupan vaksinasi nasional dan wajib sudah divaksin bagi pelaku perjalanan internasional juga menjadi alasan pemerintah memangkas masa karantina.
"Kebijakan pembaharuan dan ini sudah dilakukan dan selain itu cakupan vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," jelasnya.
Pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional hanya berlaku bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dua dosis, sementara yang belum divaksin dosis penuh wajib karantina lima hari.
Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.
Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.
Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4421 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2074 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1963 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1606 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1450 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan