Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penataan Jalan Sulawesi Dimulai, Ruko di Bantaran Sungai Wajib Mundur 3 Meter

Kamis, 21 Mei 2026, 17:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Penataan Jalan Sulawesi Dimulai, Ruko di Bantaran Sungai Wajib Mundur 3 Meter.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar mulai merealisasikan penataan kawasan pertokoan di Jalan Sulawesi pascabanjir bandang yang terjadi pada 10 September 2025 lalu. Dalam penataan tersebut, bangunan ruko di bantaran sungai akan dimundurkan sejauh tiga meter dari bibir sungai.

Proyek penataan kawasan itu direncanakan mulai dikerjakan pada akhir Mei atau awal Juni 2026.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, awalnya penataan kawasan heritage ini dirancang mencakup Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, hingga Jalan Sumatera secara bersamaan.

"Karena sebagian dana kita, kita alokasikan, kita geser untuk penanganan sampah, yang ke kawasan heritage Gajah Mada itu kita kerjakan dalam dua tahap," paparnya, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, tahap pertama pada tahun 2026 akan difokuskan di kawasan Jalan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, serta bagian depan Jalan Sulawesi. Penataan juga mencakup area bantaran sungai.

Saat ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang juga menjabat Plt Kadis PUPR Denpasar tengah berkoordinasi dengan 26 pemilik lahan yang terdampak penataan.

Sementara itu, penataan Jalan Sumatera dan Jalan Thamrin dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Pemerintah Kota Denpasar menargetkan seluruh kawasan heritage kota dapat tertata rapi pada akhir 2027.

Di sisi lain, pengerjaan senderan atau tanggul sungai saat ini telah dimulai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana APBN. Proyek tersebut bertujuan mengembalikan fungsi dan lebar alur sungai seperti semula.

"Setelah senderan selesai, barulah penataan bagian atas atau sempadan dilakukan oleh pemerintah daerah. Untuk penataan yang mencakup Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin disiapkan total anggaran mencapai Rp 83 miliar," tukasnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan para pemilik bangunan di sepanjang bantaran Tukad Badung.

Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan ruko yang masuk dalam rencana penataan. Sebanyak sembilan bangunan yang terdampak langsung banjir sebelumnya bahkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

"Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai," katanya.

Ia menegaskan pembongkaran dilakukan secara mandiri tanpa kompensasi dari pemerintah karena bangunan merupakan milik pribadi dan melanggar aturan sempadan sungai.

"Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur," paparnya.

Meski demikian, beberapa bangunan masih memerlukan kajian lebih lanjut karena memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang masih berlaku. Salah satunya bangunan Kohinoor dan Hotel Raya yang berada di atas senderan sungai.

Pemerintah memastikan penataan dilakukan bertahap dengan prioritas kawasan Jalan Sulawesi yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat banjir bandang.

"Pekerjaan fisik akan dimulai setelah tahapan administrasi proyek seperti peninjauan lapangan bersama (PJM) dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)," tegas Sudewa Atmaja.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami