Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
Penataan Jalan Sulawesi Dimulai, Ruko di Bantaran Sungai Wajib Mundur 3 Meter
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar mulai merealisasikan penataan kawasan pertokoan di Jalan Sulawesi pascabanjir bandang yang terjadi pada 10 September 2025 lalu. Dalam penataan tersebut, bangunan ruko di bantaran sungai akan dimundurkan sejauh tiga meter dari bibir sungai.
Proyek penataan kawasan itu direncanakan mulai dikerjakan pada akhir Mei atau awal Juni 2026.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, awalnya penataan kawasan heritage ini dirancang mencakup Jalan Hasanuddin, Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, hingga Jalan Sumatera secara bersamaan.
"Karena sebagian dana kita, kita alokasikan, kita geser untuk penanganan sampah, yang ke kawasan heritage Gajah Mada itu kita kerjakan dalam dua tahap," paparnya, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan, tahap pertama pada tahun 2026 akan difokuskan di kawasan Jalan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, serta bagian depan Jalan Sulawesi. Penataan juga mencakup area bantaran sungai.
Saat ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang juga menjabat Plt Kadis PUPR Denpasar tengah berkoordinasi dengan 26 pemilik lahan yang terdampak penataan.
Sementara itu, penataan Jalan Sumatera dan Jalan Thamrin dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Pemerintah Kota Denpasar menargetkan seluruh kawasan heritage kota dapat tertata rapi pada akhir 2027.
Di sisi lain, pengerjaan senderan atau tanggul sungai saat ini telah dimulai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana APBN. Proyek tersebut bertujuan mengembalikan fungsi dan lebar alur sungai seperti semula.
"Setelah senderan selesai, barulah penataan bagian atas atau sempadan dilakukan oleh pemerintah daerah. Untuk penataan yang mencakup Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin disiapkan total anggaran mencapai Rp 83 miliar," tukasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan para pemilik bangunan di sepanjang bantaran Tukad Badung.
Dari hasil pendataan, terdapat 26 bangunan ruko yang masuk dalam rencana penataan. Sebanyak sembilan bangunan yang terdampak langsung banjir sebelumnya bahkan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
"Seluruh pemilik ruko sudah menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh tiga meter dari bibir sungai," katanya.
Ia menegaskan pembongkaran dilakukan secara mandiri tanpa kompensasi dari pemerintah karena bangunan merupakan milik pribadi dan melanggar aturan sempadan sungai.
"Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur," paparnya.
Meski demikian, beberapa bangunan masih memerlukan kajian lebih lanjut karena memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang masih berlaku. Salah satunya bangunan Kohinoor dan Hotel Raya yang berada di atas senderan sungai.
Pemerintah memastikan penataan dilakukan bertahap dengan prioritas kawasan Jalan Sulawesi yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat banjir bandang.
"Pekerjaan fisik akan dimulai setelah tahapan administrasi proyek seperti peninjauan lapangan bersama (PJM) dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)," tegas Sudewa Atmaja.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3570 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1135 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 543 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 520 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun