Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Berulang Kali Masturbasi di Kereta, Pria Didenda Rp20 Juta
BERITABALI.COM, DUNIA.
Karena berulang kali melakukan masturbasi di kereta api, seorang pria yang didenda Rp 20,9 juta oleh pengadilan pada Rabu (10/11/2021).
Menyadur Channel News Asia Sabtu (13/11/2021), pria tersebut diketahui bernama Lee Sin Hee dan warga negara Malaysia.
Pria 38 tahun tersebut mengaku bersalah atas dua tuduhan melakukan tindakan cabul, yang dianggap mengganggu sesama penumpang.
Pengadilan mendengar bahwa Lee berada di kereta MRT, melakukan perjalanan menuju Harbourfront di Circle Line pada 12 April 2021.
Dia berdiri di dekat pintu, menghadap ke arah seorang wanita yang ada di dekatnya, dan melakukan masturbasi. Ia baru berhenti saat wanita itu turun di Stasiun Serangoon.
Jaksa mengungkapkan, setelah itu Lee pindah ke bagian tengah dan berdiri di depan wanita lain. Dia kemudian masturbasi lagi dan menggunakan tas untuk menutupinya.
Wanita itu pindah ke gerbong lain dan akhirnya tindakan Lee kepergok oleh seorang pria yang memintanya untuk untuk turun di stasiun berikutnya.
Lee awalnya menolak, tetapi akhirnya menurut. Seorang petugas Stasiun Lorong Chuan menelepon polisi, mengatakan ada pria yang menyebabkan gangguan publik.
Sekitar pukul 01.00 siang waktu setempat pada 21 Agustus 2021, Lee naik kereta lain menuju Woodlands melalui Jalur Utara-Selatan. Kereta itu sedang menuju ke Stasiun Yio Chu Kang dari Stasiun Ang Mo Kio.
Jaksa menjelaskan jika Lee terangsang ketika melihat seorang wanita duduk di dalam gerbong dan kemudian masturbasi lagi. Dia menggunakan tasnya untuk menutupi gerakannya.
Wanita lain yang duduk di seberang korban melihat apa yang dilakukan Lee. Saat dia ditemani oleh keponakannya yang berusia delapan tahun, wanita itu menggeser tubuhnya agar keponakannya tidak melihat apa yang sedang dilakukan Lee.
Setelah Lee melakukan tindakannya, ia turun di Stasiun Khatib. Para wanita itu kemudian melaporkan apa yang terjadi kepada petugas stasiun.
Jaksa menuntut denda sebesar 2.000 dolar Singapura (Rp 20,9 juta). Lee, yang tidak memiliki pengacara, meminta agar hukumannya dikurangi.
"Saya tidak punya uang karena saya telah kehilangan pekerjaan selama dua bulan terakhir. Saya ingin menjalani hukuman penjara," katanya melalui seorang penerjemah.
Namun, terlepas dari apa yang dia katakan, Lee kemudian membayar denda dan tidak harus menjalani hukuman penjara delapan hari.
Sumber: Suara.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8517 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5861 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3679 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2509 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar