Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 13 Oktober 2026
PDSI Dukung Terapi Cuci Otak Dokter Terawan, IAKMI: Politis
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pernyataan sikap dukungan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) terhadap terapi cuci otak mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto dinilai politis. Dukungan PDSI itu, menurut Dewan Penasihat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, dipertanyakan apakah memang sudah berdasarkan kajian ilmiah.
"(Dukungan) Politik itu, hanya massa yang saya lihat. Justru berbahaya kalau organisasi mengakui sebagai profesi baru kemudian mendukung atas figur dan metode tertentu tanpa ada kajian yang mendalam, kajian etik," katanya.
Kajian etik itu terhadap suatu pengobatan medis umumnya dilakukan bertahun-tahun. Sehingga, menurut Hermawan, tidak mungkin PDSI yang baru mendeklarasikan diri pada Rabu (27 April) tiba-tiba langsung menyatakan dukungan. Ia meragukan kalau dukungan terhadap terapi cuci otak itu sudah berdasarkan riset.
"Bagaimana mungkin bisa menjustifikasi metode dan konsep, seperti halnya mengakui dan mendukung dokter Terawan, padahal dia baru saja lahir? Jadi proses apa yang sudah dilakukan?" tutur Hermawan.
Diketahui bahwa terapi cuci otak untuk pasien stroke yang diciptakan oleh dokter Terawan itu telah dianggap melanggar kode etik kedokteran oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).
Hal itu pula yang jadi salah satu penyebab dokter Terawan direkomendasikan agar dikeluarkan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) oleh MKEK.
Menanggapi pembentukan juga dukungan PDSI terhadap dokter Terawan, menurut Hermawan, IDI tidak bisa berbuat banyak, sebab mendirikan organisasi menjadi hak bagi warga negara untuk berserikat.
Namun, lanjut dia, PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran. Sehingga dukungan itu pun tidak bisa berdampak terhadap layanan kesehatan kepada masyarakat.
"Apakah PDSI diakui menjadi organisasi profesi, itu tunggu kewenangan Kemenkes, bukan kewenangan IDI. Maka IDI dalam hal ini saya pikir hanya bersikap pasif saja. Dia tidak memiliki kewenangan apapun karena IDI adalah organisasi profesi memang sudah berserikat dan berkumpul berpuluh-puluh tahun," ujarnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4254 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 1981 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1817 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1515 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1281 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan