Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 22 Agustus 2026
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mulai 28 November 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi hapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat dan daerah tersebut juga mengatur terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo meminta para PPK segera melakukan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, untuk selanjutnya mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
“Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
Tidak hanya hapus jenis kepegawaian diluar PNS dan PPPK, aturan ini juga melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.
Namun demikian, pemerintah diizinkan untuk mengadakan tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan instansi.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basik, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Menpan RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya.
PPK juga diminta segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum batas yang ditentukan.
Bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian yang kedapatan tetap mengangkat pegawai non-ASN, Menteri tjahjo tidak segan akan memberikan sanksi.
Dalam kesempatan yang sama, ditegaskan pula bahwa rekrutmen tenaga honorer adalah terlarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4619 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2426 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2079 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1680 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1120 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun