Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Indonesia merupakan pusat ekonomi digital yang dinamis dan kami bangga menjadi mitra dalam transformasi digital ini. Didorong oleh ekosistem kreatif yang berkembang pesat dan adopsi teknologi yang cepat, gross merchandise value (GMV) digital negara ini diproyeksikan mencapai antara $180 miliar hingga $340 miliar pada tahun 2030.
Komunitas kreator lokal dan pelaku bisnis online terus berkembang. Saat ini, lebih dari 4.000 kreator YouTube Indonesia memiliki lebih dari 1 juta subscribers. Sekitar 17 juta usaha kecil lokal telah mengadopsi AI untuk menjadi lebih efisien dan inovatif. Selain itu, konsumen Indonesia memimpin dalam adopsi artificial intelligence (AI). Lebih dari 80% masyarakat Indonesia telah menggunakan alat bantu AI setiap hari, mengandalkannya untuk menghemat waktu dalam riset, mempercepat proses pembelajaran, dan menjaga keamanan saat online.
Namun, momentum perkembangan digital saat ini sedang berada dalam risiko. Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan berdampak luas pada undang-undang hak cipta. Menemukan keseimbangan yang tepat antara ekosistem internet dan AI yang terbuka serta inovatif, dengan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi sepenuhnya memungkinkan. Namun, mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digitalnya.
Berikut adalah gambaran bagaimana usulan perubahan tersebut dapat berdampak pada konsumen, pelaku bisnis, dan kreator di Indonesia:
Membatasi Akses ke Informasi bagi Konsumen
Akses instan ke informasi yang terpercaya memberdayakan semua orang serta mendorong kemajuan bagi pelaku bisnis dan masyarakat. Hal ini membantu masyarakat Indonesia mengambil keputusan yang tepat berbasis informasi setiap hari, mulai dari mengelola keuangan pribadi hingga meningkatkan pelayanan kesehatan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan ini berpotensi mengganggu tatanan tersebut dengan membatasi platform untuk menampilkan tautan yang bermanfaat atau cuplikan (snippets) konten, termasuk berita. Meskipun bertujuan untuk mendukung penerbit berita, arah amandemen undang-undang ini justru akan membatasi kemampuan mereka untuk mendistribusikan konten secara digital dan menjalin kemitraan komersial yang independen, sehingga memaksa industri ini untuk bergantung pada lembaga pemerintah pusat.
Hal tersebut menghiraukan perjanjian komersial yang sudah ada dan berjalan sukses, antara Google dengan lebih dari 30 penerbit, termasuk dalam Berita Pilihan atau News Showcase. Pada akhirnya, perubahan-perubahan ini akan mengikis kepercayaan konsumen, menghambat ekosistem internet yang terbuka, dan membatasi akses ke informasi penting.
Google menghormati hak-hak penerbit dan produsen konten untuk mengelola karya mereka dan memilih bagaimana karya tersebut digunakan. Situs web memiliki kendali penuh atas muncul atau tidaknya konten mereka di Google Search, dan kami meluncurkan kendali baru yang memungkinkan pemilik situs web memutuskan apakah mereka ingin situs mereka muncul guna membantu memperkuat respons dalam fitur AI generatif di Google Search.
Upaya ini dibangun berdasarkan sejarah panjang kami dalam merancang alat, seperti kendali Snippet dan Google-Extended, yang memberikan lebih banyak pilihan kepada situs web. Demikian pula di YouTube, melalui alat yang sudah ada seperti Content ID, kami telah memberdayakan para pemegang hak cipta untuk mengelola kekayaan intelektual mereka. Selain itu, kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan.
Merugikan Kreator Digital
Industri kreatif Indonesia merupakan sebuah kisah sukses ekonomi, yang menyumbang Rp8,4 triliun bagi perekonomian lokal dan mendukung lebih dari 190.000 lapangan kerja penuh waktu (full-time equivalent) pada tahun 2025.
Ekosistem yang berkembang pesat ini dimungkinkan oleh Program Partner YouTube, yang secara langsung memberikan pendapatan dengan talenta lokal. Hal ini telah menghasilkan peningkatan sebesar 25% dari tahun ke tahun untuk saluran (channel) berpendapatan 9 digit atau lebih dalam mata uang Rupiah, sehingga membuka peluang finansial yang unik bagi para kreator. Perubahan yang diusulkan ini akan mengganggu model pendanaan langsung ke kreator karena akan dialihkan ke dalam struktur yang tersentralisasi.
Selain itu, dihadapkan pada hukuman yang berat dan tantangan dalam memeriksa jutaan unggahan setiap harinya, platform digital akan terpaksa melakukan tindakan 'pemblokiran berlebihan' (over-blocking). Ini berarti generasi kreator digital berikutnya tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk ditemukan dan berkembang.
Realitas di Balik Mandat Regulasi AI
Rancangan undang-undang yang diusulkan ini juga mewajibkan para pelaku bisnis dan platform untuk secara proaktif mengidentifikasi dan melabeli semua konten yang dihasilkan oleh AI, serta mengancam dengan hukuman berat jika gagal mematuhinya. Hal ini menciptakan lingkungan operasional yang tidak dapat diprediksi dan terfragmentasi bagi platform, layanan, dan para pelaku bisnis lokal.
Kami sangat mendukung transparansi dan telah menciptakan alat, seperti SynthID, untuk membantu platform dan pengguna mengenali media yang dihasilkan oleh AI. YouTube telah mewajibkan para kreator untuk mendeklarasikan konten yang diubah atau sintetis, dan baru-baru ini kami memperluas label-label tersebut. Namun, pendekatan kami berfokus untuk memastikan penonton tidak terkecoh sementara kreator tetap memegang kendali.
Sebaliknya, rancangan undang-undang ini justru memperkenalkan mandat yang kaku bagi siapa pun yang menggunakan AI untuk membuat atau membagikan konten. Jika sebuah bisnis kecil menggunakan alat produktivitas dasar — contohnya, seperti penggunaan AI untuk pengedit latar belakang foto secara otomatis, misalnya — mereka akan dipaksa secara hukum untuk menampilkan label peringatan. Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari ini akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global.
Ditambah lagi, masalahnya semakin berat karena rancangan undang-undang ini tidak sejalan dengan standar internasional terkait perlindungan platform. Hal ini otomatis meningkatkan risiko hukum atas konten yang dibagikan pengguna. Hal ini akan menciptakan lingkungan operasional yang tidak menentu dan terfragmentasi, sekaligus mengancam akses terhadap informasi, serta menghambat kreativitas dan inovasi digital yang menggerakkan perekonomian Indonesia.
Menghambat Keunggulan AI Indonesia
Penelitian menunjukkan bahwa AI akan membuka manfaat ekonomi yang sangat besar bagi Indonesia, namun untuk mewujudkan potensi ini, alat-alat AI harus tetap dapat diakses oleh semua orang.
Hukum yang restriktif dan tingginya biaya kepatuhan akan membatasi investasi dalam riset & pengembangan (R&D) serta inovasi yang dapat melayani pengguna dan pasar lokal. Bagi startup teknologi dan developer, aturan-aturan yang diusulkan akan sulit dijalankan, sehingga melemahkan daya saing terhadap rekan-rekan global yang beroperasi di bawah kerangka aturan yang lebih fleksibel. Pada saat negara-negara di dunia secara aktif mengadopsi AI dan secara agresif mendukung inovator lokal untuk membangun solusi baru, Indonesia berisiko memundurkan kemajuannya sendiri. Bahkan dalam skenario terburuk, para inovator, penerbit, dan kreator lokal dapat memilih negara atau lokasi operasional lain yang lebih mendukung.
Upaya Kolaboratif Menuju Solusi untuk Masa Depan
Ada jalan keluar yang lebih baik, namun hal ini memerlukan keterlibatan dan dialog yang lebih mendalam.
Kerangka hak cipta yang fleksibel dan modern — alih-alih aturan yang kaku — merupakan kunci untuk memastikan ekosistem digital Indonesia terus berkembang. Kami akan terus terlibat secara aktif dengan kementerian terkait dan mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali proposal yang ada saat ini. Dengan bekerja sama, kita dapat merancang undang-undang hak cipta yang melindungi para inovator sekaligus mempercepat masa depan digital Indonesia. (sumber: Google)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun