Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Seniman di Klungkung Ditangkap, Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Hongkong

Selasa, 30 Juni 2026, 19:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Seniman di Klungkung Ditangkap, Polisi Bongkar Praktik Judi Togel Hongkong.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali membongkar praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Hongkong yang beroperasi di sebuah rumah di Dusun Kawan, Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial IND (49), yang diketahui berprofesi sebagai seniman.

Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas perjudian ilegal di wilayah Klungkung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Unit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas judi togel.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga meminta keterangan seorang saksi berinisial INB (63) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. "Di lokasi, Polisi juga memeriksa seorang saksi, inisial INB (63)," beber AKBP Rina.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian togel Hongkong.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi judi togel, dua unit telepon genggam berisi pasangan nomor togel Hongkong tertanggal 24 Juni 2026, satu buku seribu mimpi, empat lembar paito, sembilan lembar syair, satu bolpoin, dokumen rekapan, potongan kertas yang digunakan sebagai pengganti rekapan, kupon isi dan kupon kosong, serta satu lembar kertas karbon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Rutan Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut," beber AKBP Rina.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami