Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Gudang Penimbunan Solar di Pengambengan Digerebek

Kamis, 2 Juni 2022, 20:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Gudang Penimbunan Solar di Pengambengan Digerebek.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, digerebek Direktorat Polairud Polda Bali, pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WITA.

Polisi mengamankan pemiliknya Syamsul Muhtadin (43) dan anak buahnya Avent Yakob (30). Di lokasi pengerebekan disita barang bukti 57 drum solar dengan jumlah 11.400 liter atau 11,4 ton. 

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono saat gelar jumpa pers, pada Kamis 2 Juni 2022 menegaskan, kasus ini diungkap atas informasi masyarakat yang kemudian diselidiki personel Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali. 

Dari hasil lidik, pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, pihaknya mencurigai sebuah truk warna kuning DK 8315 WE sedang mengisi BBM jenis solar di SPBN 58.822.01 Pengambengan. 

"Setelah keluar SPBN, personil membuntuti truk tersebut," ungkapnya ke awak media. 

Ironisnya, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada nelayan kecil di Jembrana itu justru dibawa ke salah satu gudang di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. 

"Ketika mobil masuk gudang barulah kemudian dilakukan penyergapan," beber Kombes Pol Soelistijono. 

Polisi menggeledah truk yang disopiri Syamsul Muhtadin yang merupakan bos kapal ikan itu. Dari penggeledahan ditemukan 12 drum BBM jenis solar. Sementara penggeledahan di dalam gudang ditemukan 45 drum BBM jenis solar lagi. 

Jika dihitung, untuk 1 drum berisi 200 liter. Sehingga jika dikalikan 57 drum totalnya hingga 11.400 liter. 

"Puluhan drum BBM yang ditimbun itu tidak mengantongi izin resmi," ungkapnya. 

Dijelaskanya, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap, dimana pada Mei 2022 gudang itu pernah digerebek oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. 

"Jadi ada beberapa orang ditetapkan jadi tersangka," terangnya. 

Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, tersangka Syamsul memanfaatkan surat izin dari Dinas Perikanan untuk pengisian BBM di SPBN. 
Dimana tersangka Syamsul Muhtadin mendapatkan surat izin dari Dinas Perikanan Jembrana karena tersangka memiliki usaha kapal ikan ukuran kecil. 

Diungkapkanya, tersangka Syamsul Muhtadin membeli BBM di SPBN itu tidak salah, karena dia mengantongi surat izin untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Tapi yang jadi masalah, karena BBM itu tidak diperuntukkan sebagaimana semestinya. 

"Apalagi BBM itu ditimbun dan dijual lagi kepada nelayan yang mestinya tidak mendapatkan subsidi. Keuntungannya bisa dua kali lipat," terangnya. 

Kombes Soelistijono menduga tersangka sudah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Sementara untuk barang bukti berupa 57 drum BBM jenis solar, mobil, dan beberapa dokumen lainnya kini telah diamankan. 

"Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 terkait dengan UU Coptker Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun," jelasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami