Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Gudang Penimbunan Solar di Pengambengan Digerebek
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, digerebek Direktorat Polairud Polda Bali, pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WITA.
Polisi mengamankan pemiliknya Syamsul Muhtadin (43) dan anak buahnya Avent Yakob (30). Di lokasi pengerebekan disita barang bukti 57 drum solar dengan jumlah 11.400 liter atau 11,4 ton.
Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono saat gelar jumpa pers, pada Kamis 2 Juni 2022 menegaskan, kasus ini diungkap atas informasi masyarakat yang kemudian diselidiki personel Subditgakkum Dit Polairud Polda Bali.
Dari hasil lidik, pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, pihaknya mencurigai sebuah truk warna kuning DK 8315 WE sedang mengisi BBM jenis solar di SPBN 58.822.01 Pengambengan.
"Setelah keluar SPBN, personil membuntuti truk tersebut," ungkapnya ke awak media.
Ironisnya, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan kepada nelayan kecil di Jembrana itu justru dibawa ke salah satu gudang di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
"Ketika mobil masuk gudang barulah kemudian dilakukan penyergapan," beber Kombes Pol Soelistijono.
Polisi menggeledah truk yang disopiri Syamsul Muhtadin yang merupakan bos kapal ikan itu. Dari penggeledahan ditemukan 12 drum BBM jenis solar. Sementara penggeledahan di dalam gudang ditemukan 45 drum BBM jenis solar lagi.
Jika dihitung, untuk 1 drum berisi 200 liter. Sehingga jika dikalikan 57 drum totalnya hingga 11.400 liter.
"Puluhan drum BBM yang ditimbun itu tidak mengantongi izin resmi," ungkapnya.
Dijelaskanya, hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap, dimana pada Mei 2022 gudang itu pernah digerebek oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
"Jadi ada beberapa orang ditetapkan jadi tersangka," terangnya.
Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, tersangka Syamsul memanfaatkan surat izin dari Dinas Perikanan untuk pengisian BBM di SPBN.
Dimana tersangka Syamsul Muhtadin mendapatkan surat izin dari Dinas Perikanan Jembrana karena tersangka memiliki usaha kapal ikan ukuran kecil.
Diungkapkanya, tersangka Syamsul Muhtadin membeli BBM di SPBN itu tidak salah, karena dia mengantongi surat izin untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Tapi yang jadi masalah, karena BBM itu tidak diperuntukkan sebagaimana semestinya.
"Apalagi BBM itu ditimbun dan dijual lagi kepada nelayan yang mestinya tidak mendapatkan subsidi. Keuntungannya bisa dua kali lipat," terangnya.
Kombes Soelistijono menduga tersangka sudah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Sementara untuk barang bukti berupa 57 drum BBM jenis solar, mobil, dan beberapa dokumen lainnya kini telah diamankan.
"Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 terkait dengan UU Coptker Jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun," jelasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik