Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Sidang Eks Bupati Tabanan Lanjut Hingga Malam, Ini Kendalanya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor Denpasar, baru digelar pukul 17.30 WITA, Selasa (19/7).
Hingga berita ditayangkan, sekitar pukul 20.00 WITA, sidang yang mengadili mantan Bupati Tabanan dua periode itu masih berlangsung.
Kendala lambatnya sidang digelar lantaran jaringan internet ngadat alias lemot di Polda Bali. Pada sidang ini, hanya terdakwa Eka Wiryastuti yang menjalani secara virtual.
Sementara secara terpisah, dan saksi ada yang diperuntukkan dua terdakwa sekaligus tetap dihadirkan dalam sidang tatap muka.
Saat sidang mantan Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti, Jaksa KPK sempat membacakan BAP salah satu saksi, yang mengarah pada ikhwal pengurusan DID di pusat.
Yakni, adanya kecurigaan KPK soal adanya lonjakan kucuran DID Kabupaten Tabanan dari angka Rp5 miliar, Rp7 miliar hingga tahun 2018 melonjak ke angka Rp51 miliar dari Rp65 miliar yang diajukan.
Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara Wiryastuti, selain I Made Yudiana (untuk dua terdakwa), ada Wayan Wirna Ariwangsa (mantan sekda), Wayan Suastama, Gede Made Susanta dan Nyoman Yasa (kontraktor) untuk terdakwa Eka Wiryastuti.
Ariwangsa mengetahui adanya DID Rp51 miliar. Namun dia tidak mengetahui proses pengajuannya. Yang jelas, saat itu defisit anggaran terjadi Pemkab Tabanan.
Alternatif lain untuk mengatasi adalah mengupayakan cari DID. Dari sanalah muncul nama Bahrullah Akbar yang disebut sebagai representasi dari BPK RI.
Jaksa KPK sempat menanyakan apa kaitannya dengan Bahrullah Akbar, "apa itu jalur BPK? Saksi Sekda mengatakan beliau katanya punya akses ke sana," tanya JPU.
Selain itu, saksi menerangkan soal salah satu kriteria untuk mendapatkan DID adalah prestasi. Seperti WTP dan adanya penilaian lain.
Jaksa KPK kembali memutar percakapan saksi mantan sekda, yang dalam percakapan juga dibicarakan soal potong memotong.
"Jangan dipotong diawal, nanti kalau dipotong diawal nanti mereka ribut," bunyi salah satu percakapan (entah suara siapa) yang membuat majelis hakim, pengacara sedikit tersenyum dengan kata pemotongan itu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4449 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2093 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1994 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1632 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1470 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan