Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 8 Agustus 2026
PPATK: Ada Rekening yang Diblokir Terkait Ferdy Sambo
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran atau penghentian transaksi terhadap rekening yang berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
"Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Kendati begitu, Ivan belum merinci jumlah rekening yang dilakukan pemblokiran terkait kasus Ferdy Sambo tersebut. Ia hanya menegaskan pihaknya masih terus memproses dan melakukan pendalaman.
"Ada beberapa (rekening yang diblokir), saya lupa (jumlahnya)," tuturnya.
Adapun Ivan mengatakan, langkah pemblokiran terhadap sejumlah rekening terkait kasus tersebut pun terjadi karena hasil koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
"Hasil diskusi dengan Bareskrim," pungkasnya.
Pemblokiran Rekening
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya aliran uang dari rekening milik kliennnya ke beberapa tersangka pembunuhan.
Dia menyebut total ada empat rekening milik Brigadir J yang salah satunya dikuasai oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklaim, pihaknya telah membekukan beberapa rekening. Namun dia tak menyebut detail dari pemilik rekening tersebut.
"Kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut dengan pembekuan rekening," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Di sisi lain PPATK, kata Ivan, juga tengah menelusuri terkait adanya aliran dana yang mencurigakan. Hal ini dilakukan juga berdasar koordinasi dengan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," katanya.
Kamaruddin sebelumnya menyebut total uang Rp 200 juta milik Brigadir J mengalir ke rekening tersangka. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi. Atas hal itu, dia meminta tim khusus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang tersebut.
"Kti meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkan," ujar Kamaruddin.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4327 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1461 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 956 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 889 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun