Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Usut Kasus Mutilasi Mimika, TNI Gandeng Komnas HAM & LPSK

Selasa, 6 September 2022, 07:33 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/Suara.com/Usut Kasus Mutilasi Mimika, TNI Gandeng Komnas HAM & LPSK

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan memproses kasus mutilasi warga sipil di Mimika, Papua, yang diduga dilakukan oleh enam prajurit TNI. Ia memastikan mengawal terus proses hukum terhadap para pelaku.

"Ya jangankan yang mutilasi, kasus-kasus yang sudah terjadi dua hari lalu juga masih kita kawal sekarang," kata Panglima TNI, Senin (5/9/2022).

Menurut Andika, sanksi hukum terhadap pelaku harus mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya. Karena itu, ia memastikan akan benar-benar mengawal perjalanan penanganan kasus sampai tuntas.

"Kenapa? Saya peduli. Jangan sampai kemudian proses hukumnya ini mencederai mereka-mereka yang menjadi korban, mereka-mereka yang perlu diberikan keadilan, jadi itu sudah jelas," tutur Panglima TNI.

Ia bahkan siap untuk menggandeng lembaga lain yang fokus menangani permasalahan HAM dalam penanganan proses mutilasi.

"Saya terbuka dengan siapapun, dengan LPSK, Komnas HAM, semuanya kami terbuka. Kami sama sekali tidak menghalangi bahkan kami sangat akomodatif," kata Andika.

Diketahui, pihak TNI AD bergerak cepat mengusut kasus indikasi mutilasi yang dilakukan oleh enam orang oknum TNI di Mimika, Papua. Mereka yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap empat warga sipil tersebut telah diamankan oleh Subdenpom XVII/C Mimika.

Keenam anggota TNI AD yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua mulai menjalani penahanan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Selasa (30/8/2022).

Masih menurut Tatang, tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami