Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Tiga Tersangka Kasus Songan Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, BANGLI.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tiga orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli, pada Minggu (12/10/2025) ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Bangli.
Ketiga tersangka yakni I Ketut Arta (29), Jro Wage (40), serta Mangku Bersi (33), ketiganya warga Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, sudah menjalani masa penahanan di Mapolres Bangli.
PS Kasi Humas Polres Bangli, I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan juga berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, akhirnya tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam tragedi berdarah yang mengakibatkan korban I Ketut Artawan (55) dan Jro Semadi (47) meninggal dunia serta Wayan Ruslam (53) mengalami luka parah.
“Karena perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 ke-1 subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian masih tetap kondusif. Setelah proses autopsi di RS Prof Ngoerah Denpasar, kedua jenazah langsung dibawa ke rumah duka pada Senin (13/10/2025). Petugas pun tetap melakukan penjagaan untuk proses penguburan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang