Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Dua Bule Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Sudah Delapan Kali Masuk ke Indonesia
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bule asal Ceko, Cyril Stiak, dan Slovakia, Stevan Durina yang sebelumnya ditangkap karena "red notice" (buronan) interpol segera diserahkan ke negaranya masing-masing untuk diadili.
Hal ini dikatakan Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubungan International (Hubinter) Polri Kombespol Tommy Aria Dwianto saat beberkan kasus penangkapan di mapolda Bali, Selasa 13 Desember 2022.
Didampingi Kabidhumas Polda Bali Kombespol Satake Bayu, Kombes Tommy menjelaskan, pihaknya menerima surat permohonan dari National Central Bureau (NCB) Interpol Prague Republik Ceko untuk membantu mencari subjek red notice atas nama Cyril Stiak dan Stevan Durina, pada tahun 2020. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI karena diketahui kedua subjek itu bersembunyi di Bali.
"Hasil pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP, Cyril Stiak sudah memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 14 Juni 2019. Sedangkan, Stefan Durina memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019," bebernya.
Dikatakanya, untuk Stefan Durina, ia telah keluar masuk wilayah Indonesia sebanyak 8 kali dan tercatat terakhir masuk kembali ke Indonesia pada 14 Maret 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara, keberadaan Stefan Durina akhirnya terlacak tinggal di Villa Beni di Jalan Munduk Kedungu, Tibubeneng, Kuta Utara Badung, pada 29 November 2022. Ia kemudian ditangkap atas kerja sama dengan pihak petugas keamanan setempat, pada 1 Desember 2022 sekira pukul 07.00 WITA.
Selain itu Hubinter juga berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan dan berhasil mengetahui keberadaan Cyril Stiak tinggal di Vila Kusuma Cliff di kawasan Kuta Selatan, pada 30 November 2022. Tak butuh lama, Polisi menemukan rumah yang ditinggali dan langsung menangkap Cyril Stiak.
"Keduanya kemudian dilimpahkan penanganan sementara ke Polda Bali," beber Kombes Tommy.
Dijelaskannya lagi, saat ini pemerintah Ceko dan Slovakia meminta NCB Interpol Mabes Polri dilakukan hand over (penyerahan) Stefan Durina dan Cyril Stiak yang menjadi tersangka di negaranya karena menggelapkan pajak agar bisa diadili.
Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan imigrasi untuk melaksanakan proses ini.
"Keduanya terlibat kasus perpajakan di negaranya masing-masing. Keduanya akan kami serahkan ke interpol untuk dibawa ke negaranya," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4538 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2005 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1610 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1051 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun