Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 4 Mei 2026
Terapis yang Jepit Kepala Balita Gangguan Autis Ditetapkan Tersangka
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi menetapkan terapis wicara di RS Hermina, Depok berinisial H menjadi tersangka. Ia diduga menjepit kepala balita dengan kakinya hingga menjerit. Namun, H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, dalam perkara ini H dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, penetapan tersangka H dilakukan berdasar hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi ahli. Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap H, Fuady menyebut yang bersangkutan mengklaim tindakan yang dilakukannya itu telah sesuai prosedur.
"Metode terapi dengan cara bloking. Tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," ungkap Fuady.
Jepit Kepala Balita Gangguan Autis
Tindakan yang dilakukan H terhadap balita ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa korban yang merupakan pasien dengan gangguan autisme spectrum disorder (ASD).
Video terkait peristiwa ini salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kamerapengawas.id. Terlihat korban menjerit kesakitan saat pelaku menjepit kepalanya. Namun, pelaku justru terlihat asik bermain handphone seolah tak menghiraukan jeritan korban.
Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri ketika itu mengklaim pihaknya telah mengidentifikasi pelaku berinisial H.
Adapun berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Fitri, peristiwa ini diketahui terjadi pada Selasa (14/2/2023) siang. Korban merupakan balita berusia 2 tahun 10 bulan berinisial RF.
"Korban anak berinisial RF yang mengidap ASD (Autism Spectrum Disorder)," kata Fitri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 396 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 351 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 348 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang