Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 24 Mei 2026
Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Kanjuruhan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP," ucapnya.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.
Merespons vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Hari ini hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa yaitu Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun.
JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," ucapnya.
Selain itu, JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Untuk Bambang dan Hasdarmawan, keduanya dianggap lalai telah memerintahkan penembakan gas air mata.
"Hal yang memberatkan, karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya," ujar JPU.
Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, dia disebut tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, pada Kamis (9/3) kemarin.
Abdul Haris, divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
Alasan yang memperberat hukuman Haris yakni perbuatannya dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Ia juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Haris dihukum enam tahun delapan bulan penjara.
Sementara itu untuk Suko Sutrisno hanya dijatuhi vonis hukuman pidana satu tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2023 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1864 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1380 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1258 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah