Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
612 Anakan Bebek Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Upaya memperketat jalur keluar-masuk Bali terus dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama instansi karantina. Dalam operasi pemeriksaan dini hari di Pelabuhan Gilimanuk, petugas kembali mengamankan sejumlah hewan dan biota laut yang dibawa tanpa dokumen resmi.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (22/5/2026) pukul 00.00 hingga 03.00 Wita di Pos 2 Pemeriksaan Masuk Bali. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, I Gusti Kade Agung Semara Putra didampingi Panit 1 Reskrim I Made Ari Wijaya bersama personel opsnal.
Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan box, barang bawaan penumpang hingga paket kiriman melalui bus antarkota guna mencegah penyelundupan barang terlarang serta masuknya penyakit hewan ke Bali.
Dalam pemeriksaan terhadap bus DAMRI DK 7785 JA yang dikemudikan I Wayan Sukantra (53), petugas menemukan kiriman hewan dan biota laut tanpa dokumen karantina resmi.
Temuan tersebut terdiri dari 10 kantong berisi cacing laut, 612 anakan bebek serta tujuh ekor kucing persia domestik. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses pendataan dan koordinasi lanjutan dengan pihak karantina.
Pada pukul 11.00 Wita, hewan dan biota laut hasil temuan tersebut diserahkan kepada Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk. Penyerahan dilakukan langsung Kapolsek Gilimanuk Gusti Kade Alit Murdiasa disertai penandatanganan berita acara.
Kapolsek Gilimanuk Gusti Kade Alit Murdiasa menegaskan pengawasan di pintu masuk Bali akan terus diperketat demi mencegah ancaman penyakit hewan dan praktik penyelundupan.
“Kami tidak hanya menyasar barang bawaan penumpang, tapi juga paket kiriman yang masuk melalui bus. Apa pun yang tidak memenuhi syarat administrasi karantina akan kami tindak tegas,” ujarnya.
“Bali memiliki aturan ketat terhadap lalu lintas hewan. Ini bukan sekadar prosedur, tapi langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sektor peternakan,” tambahnya.
Sementara itu, petugas dari Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk menjelaskan pentingnya dokumen resmi dalam setiap pengiriman hewan.
“Setiap hewan yang masuk wajib melalui pemeriksaan kesehatan. Tanpa dokumen, kami tidak bisa memastikan status kesehatannya. Risiko penyebaran penyakit sangat tinggi,” ungkap petugas tersebut.
Melalui sinergi antarinstansi, pengawasan di pintu gerbang Bali diharapkan semakin optimal dalam mencegah masuknya barang berbahaya maupun organisme pembawa penyakit.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli