Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Proyek Gudang di Denpasar Disengketakan, Bukti Baru Diserahkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sengketa proyek pembangunan gudang dan showroom di kawasan Jalan Cargo Permai kembali mencuat ke publik.
Kontraktor asal Makassar, Hengki Rachmat Jaya Soetioso, resmi menyerahkan sederet bukti baru ke Satreskrim Polresta Denpasar untuk meminta kasus dugaan penipuan dengan terlapor warga negara asing asal Tiongkok, Xiang Gao, dibuka kembali dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyerahan bukti tambahan dilakukan Kamis (21/5) sekitar pukul 15.06 Wita di Mapolresta Denpasar. Proses penyerahan tersebut bahkan dituangkan dalam tanda terima resmi barang bukti dari Satreskrim Polresta Denpasar.
Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/197/XII/2025/Satreskrim tertanggal Desember 2025.
Penghentian dilakukan usai gelar perkara pada 18 Desember 2025 dengan kesimpulan belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Laporan tersebut awalnya diajukan Hengki melalui Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/399/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 5 Agustus 2025.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/946/XII/2025/Satreskrim tertanggal 23 Desember 2025, penyidik menyebut hasil gelar perkara merekomendasikan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Namun, Hengki menilai perkara itu belum selesai. Ia kembali mengajukan empat bukti baru yang diyakini memperkuat dugaan adanya pekerjaan proyek yang belum dibayarkan oleh pihak terlapor.
Empat bukti tambahan tersebut masing-masing berupa hasil audit internal CV Benteng Berkah, buku besar perusahaan, rekaman percakapan antara Hengki dengan Xiang Gao, serta surat tanggapan somasi tertanggal 25 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan gudang dan showroom milik Xiang Gao di Jalan Cargo Permai Nomor 200, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Hengki mengklaim seluruh pekerjaan proyek telah selesai dikerjakan dan dilakukan serah terima pembangunan. Namun, sejumlah item pekerjaan disebut belum dibayar hingga kini.
Item pekerjaan yang dipersoalkan meliputi pembangunan pagar keliling, timbunan dan paving, pembangunan showroom, kanopi, persiapan dan pembersihan proyek, biaya keramik yang batal dipasang hingga biaya pengangkatan cold storage.
Dalam surat pengajuan bukti baru tertanggal 20 Mei 2026, Hengki menyebut hasil audit internal CV Benteng Berkah menemukan adanya tagihan pekerjaan yang belum dibayar sebesar Rp1.358.052.221.
Selain itu, buku besar perusahaan disebut menunjukkan pembayaran proyek dari pihak Xiang Gao hanya dilakukan pada pekerjaan Gedung/Gudang A, Gedung/Gudang B dan kantor gudang dengan total pembayaran sekitar Rp7,17 miliar.
Sementara sejumlah item pekerjaan tambahan lainnya diklaim belum pernah dibayarkan sama sekali. Tak hanya dokumen administrasi, Hengki juga menyerahkan rekaman percakapan yang terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 10.38 Wita.
Dalam rekaman tersebut, Xiang Gao disebut mengakui adanya item pekerjaan yang belum dibayar sekaligus meminta negosiasi atau potongan harga atas nilai pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.
Bahkan, dalam pengajuan bukti baru itu disebutkan pihak terlapor hanya bersedia membayar Rp1 miliar dari total tagihan yang dipersoalkan.
“Pengakuan adanya item pekerjaan yang belum dibayar menjadi salah satu bukti penting yang kami ajukan,” ujar Hengki.
Selain itu, Hengki juga menyoroti surat tanggapan somasi tertanggal 25 Juli 2025 yang menurutnya menunjukkan adanya itikad buruk dari pihak terlapor karena menyangkal hubungan hukum maupun kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.
Atas dasar bukti tambahan tersebut, Hengki meminta Satreskrim Polresta Denpasar membuka kembali pengaduan masyarakat yang sebelumnya dihentikan dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
“Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5856 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan