Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Jembrana hingga Wilayah Pedesaan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kabupaten Jembrana, kini menjadi daerah mengkhawatirkan dalam peredaran rokok tanpa pita cukai. Meskipun sejumlah distributor dan agen rokok resmi telah melaporkan hal ini kepada pihak berwenang, puluhan warung masih tetap menjual rokok ilegal ini.
Kabid Penegakan Hukum Daerah, Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata dengan izin dari Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal.
"Beberapa waktu lalu kami mengadakan sosialisasi bersama petugas Bea Cukai Denpasar di Desa Pengambengan," ujar Wirata.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama bea cukai berencana untuk menyasar warung-warung yang diduga menjual rokok ilegal.
"Kami akan membuat jadwal dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar, karena ini adalah ranah mereka. Kemungkinan besar, pelaksanaannya akan dilakukan pada bulan November 2023," tambahnya.
Sementara itu, hasil penelusuran di lapangan pada Senin (23/10/2023) menunjukkan bahwa belasan merk rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai tembak dapat ditemukan di sejumlah warung yang tersebar di pedesaan.
Tidak hanya itu, satu warung di pusat kota juga diketahui menyimpan dan menjual stok rokok ilegal. Belasan rokok ilegal dengan mudah diperoleh oleh surat kabar ini dari tiga warung di Kecamatan Jembrana, yaitu di Desa Batuagung, Kelurahan Dauhwaru, dan Kelurahan Loloan Timur.
Dalam proses pemasaran rokok ilegal, para pedagang tidak memajangnya di rak display kaca seperti rokok resmi pada umumnya. Mereka dengan sengaja menyimpan kemasan rokok ilegal di ruangan terpisah atau belakang warung utama.
Hanya orang-orang tertentu atau yang sudah dikenal yang dilayani saat mencari atau ingin membeli rokok tanpa cukai itu. Bahkan jika pembeli mengenakan pakaian yang sopan, penjual rokok tidak akan melayani pembelian rokok ilegal. Namun, jika berpenampilan biasa, penjual akan mengajak pembeli masuk ke dalam toko dan menanyakan rokok jenis apa yang ingin dibeli.
Berdasarkan keterangan pemilik warung, rokok tanpa pita cukai saat ini memiliki tingkat minat yang tinggi di masyarakat. Meskipun keuntungan dari penjualan rokok ilegal sangat tipis, namun dengan harga yang sangat terjangkau, jauh di bawah rokok resmi, membuat rokok ilegal ini diminati oleh banyak masyarakat.
Harga satu bungkus rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp 7 ribu per bungkus untuk rokok dengan 16 batang. Sedangkan untuk rokok dengan 20 batang dijual dengan harga perbungkus berkisar antara Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu.
"Paling mahal dari harga rokok ilegal yang saya jual adalah Rp 15 ribu perbungkus. Sementara rokok resmi dapat mencapai harga Rp 25 ribu perbungkus," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap merk rokok ilegal memiliki tim sales yang berbeda-beda. Mereka biasanya mengunjungi warung-warung untuk menawarkan rokok murah.
"Untuk pemesanan, tinggal menghubungi kembali, tiap sales membawa merk rokok yang berbeda. Namun ada juga yang membawa lebih dari satu merk rokok," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1149 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 902 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 728 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik