Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Turis Rusia Ditangkap Imigrasi Singaraja Lantaran Tolak Bayar Spa hingga Memaksa Menginap

Sabtu, 23 Maret 2024, 11:29 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/liputan6.com/Turis Rusia Ditangkap Imigrasi Singaraja Lantaran Tolak Bayar Spa hingga Memaksa Menginap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Seorang turis Rusia berinisial IK (53) berulang kali mengelak dari kewajiban membayar jasa spa dan makanan di restoran hingga meresahkan warga.

Terakhir, si turis masuk dan memaksa menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem, lagi-lagi tanpa berniat membayar. Warga mencoba menegurnya secara persuasif. Alih-alih sadar diri, turis asing berjenis kelamin perempuan itu tidak terima dan mengamuk.

Warga kemudian melaporkan kasus itu ke Kantor Imigrasi Singaraja. Tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja langsung menuju lokasi yang berjarak dua jam perjalanan darat. Ia kemudian ditangkap di kawasan wisata Pantai Amed, Desa Purwakerti, Kabupaten Karangasem, Kamis, 22 Maret 2024.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas/perilaku yang meresahkan atau tidak mentaati peraturan/adat yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan dalam rilis di laman imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, turis Rusia itu masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 23 Februari 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. IK mengaku hanya liburan di Indonesia. Adapun izin tinggal IK berakhir pada 23 Maret 2024.

Petugas lalu membawanya ke Kantor Imigrasi Singaraja. Ia berpotensi besar dideportasi imigrasi. Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga Februari 2024, sekitar enam orang WNA diusir kembali ke negaranya karena melanggar hukum dan keimigrasian dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi. (sumber: liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami