Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Disebut yang Terakhir, Bali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemprov Bali akan kembali memberlakukan kebijakan relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024 mendatang.
Masyarakat Bali diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini karena kebijakan yang terakhir kalinya ini tidak memungkinkan dilakukan secara rutin untuk tahun berikutnya.
Baca juga:
Relaksasi Pajak Kendaraan di Bali Berlanjut
Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 75 Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang kebijakan relaksasi yang hanya dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi tertentu dari wajib pajak atau dalam keadaan force majeure mulai tanggal 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan kebijakan ini ditetapkan dengan dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 tahun 2024 tentang penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan selanjutnya.
Khusus untuk wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antarsamsat dalam provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal akan dibatasi paling lambat tanggal 28 Sepetember 2024. Sedangkan bagi yang melakukan mutasi dari luar daerah provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Kebijakan ini diberikan karena pertimbangan terdapat 161.963 unit kendaraan yang masih dalam status pengusaan namun belum menjadi kepemilikan sehingga terjadi ketidaksesuaikan antara identitas yang menguasai dengan identitas yang teregistrasi.
"Kebijakan ini tahun 2025 tidak akan ada lagi kecuali UU berubah, jadi saya imbau agar dimanfaatkan sebaik-baiknya," ungkap Santha.
Tercatat dari data kurun waktu 5 tahun terakhir Bappenda Bali, jumlah populasi kendaraan di Bali sebanyak 3,2 juta unit lebih dan yang sudah membayar bayar sebanyak 2,7 juta atau setara 70 persen. Jadi sekitar 30 persennya belum bayar pajak atau berjumlah sekitar 500 ribu unit kendaraan.
Pihaknya menargetkan 90 persen dari kendaraan yang belum bayar pajak untuk bisa melunasi tunggakannya sehingga kurang lebih terkumpul Rp300 miliar yang akan berkontribusi peningkatan 20 persen dari APBD Perubahan provinsi Bali yang ditargetkan sebesar Rp4,6 triliun lebih pada tahun 2024 ini.
Pajak kendaraan bermotor dan BBNKB diketahui merupakan sumber pendapatan yang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali yakni sebesar 79 persen selain pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1160 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 908 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 737 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik