Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Rawan Kriminalitas, Taman Pancing Pemogan Jadi Sasaran Sweeping
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Taman Pancing sejak dulu dianggap rawan dari aksi-aksi penjambretan, pengeroyokan hingga mabuk-mabukkan.
Sehingga kawasan tersebut di-sweeping oleh jajaran kepolisian Polsek Denpasar Selatan bersama Satpol PP Kota Denpasar, Pecalang Desa Adat Pemogan, dan Desa Adat Kepaon, pada Sabtu 28 September 2024.
Di lokasi sweeping, petugas membubarkan puluhan remaja yang masih nongkrong. Selain itu, di sepanjang bantaran sungai itu juga ditemukan pedagang tanpa izin berjamuran dan juga dibubarkan.
"Para remaja diberikan pemahaman agar tidak nongkrong hingga larut malam, apalagi disertai pesta miras yang jadi pemicu tawuran," ujar Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, pada Minggu 29 September 20242.
Dia menjelaskan, untuk menekan aksi aksi kriminalitas dan kejahatan lainnya pihaknya meningkatkan blue light patrol. Patroli ini menyasar tempat berkumpulnya masyarakat, pemukiman penduduk, obyek vital dan jalur rawan kecelakaan lalu lintas serta kriminalitas.
Kompol Herson menjelaskan, gelaran patroli ini dilaksanakan bersama dengan Satpol PP dan Pecalang Desa Adat Pemogan dan Kepaon. Kegiatan ini dilakukan tim gabungan secara humanis.
"Di kawasan Taman Pancing itu kalau malam dibanjiri pedagang kecil tanpa izin menjajakan aneka makanan dan minuman. Kami meminta mereka untuk bubarkan diri," ujar Kapolsek.
Dalam mengatasi tawuran yang kerap terjadi di kawasan tersebut, ujar Kompol Herson, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak Balai Kawasan Sungai Bali Penida. Intinya sepakat dilakukan penertiban, baik orang yang nongkrong mapun pedagang yang berjualan hingga dinihari.
"Kami dari Kepolisian didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat berharap agar tidak terjadi lagi tawuran di kawasan Taman Pancing. Jika masih ada yang melanggar maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 321 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 309 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang