Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
Perumda Kerthi Bali Shanti Diduga PHK Sepihak Lima Karyawan, Dilaporkan ke Disnaker
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Shanti yang bergerak di bidang kepariwisataan berbasis digital dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Denpasar.
Laporan ini terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurut perwakilan karyawan, Made Raka Dwiputra, tindakan PHK ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mematuhi prosedur yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Raka, yang sebelumnya bekerja sebagai pengacara internal di Perumda Kerthi Bali Shanti, mengungkapkan bahwa dirinya menjalani kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) selama enam bulan. Namun, pada bulan kedua kontrak, ia di-PHK secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kejadian serupa juga dialami oleh empat rekan kerjanya yang berada di posisi berbeda, termasuk divisi kreator, digital, dan media.
“Perusahaan tidak memberikan surat peringatan atau teguran terlebih dahulu. Kami langsung di-PHK tanpa alasan jelas dan tanpa mendapatkan kompensasi apa pun,” ujar Raka. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur terkait hak-hak pekerja, termasuk ganti kerugian dan penalti kepada karyawan yang di-PHK.
Menurut Raka, Perumda Kerthi Bali Shanti juga mengabaikan permintaan surat keterangan pengalaman kerja (paklaring) yang diperlukan untuk melamar pekerjaan baru serta surat resmi PHK.
“Saat saya di-PHK, semuanya dilakukan secara lisan, tanpa ada Surat Peringatan (SP) atau surat keterangan PHK. Kami pun tidak diberikan paklaring atau bantuan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Raka.
Setelah berdiskusi dengan rekan-rekannya, diketahui bahwa empat karyawan lain yang di-PHK juga tidak menerima hak-hak mereka. Rata-rata masa kerja mereka hanya dua bulan, dan mereka semua dipecat tanpa prosedur yang benar. (sumber: suarabali.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8559 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5911 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3713 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2539 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar