Badung Sisir Kos yang Berkedok Usaha Akomodasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pemerintah Kabupaten Badung mulai melakukan penertiban terhadap usaha-usaha tersembunyi yang berkedok kos-kosan namun belum terdata sebagai objek pajak daerah.
Langkah ini dilakukan dengan mengerahkan tim terpadu lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pendataan secara menyeluruh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Kadek Agus Aryawan, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar kos mewah, tetapi seluruh jenis kos yang akan divalidasi secara teknis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Tidak semua kos otomatis kena pajak. Tapi dari hasil pendataan ini, akan dilakukan validasi mana yang tergolong akomodasi lainnya dan memenuhi syarat sebagai wajib pajak,” ujar Kadek Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Kadek Agus menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Badung dalam membangun database spasial berbasis peta. Pendataan tidak lagi sekadar berbentuk tabulasi data biasa, melainkan terintegrasi dengan peta digital yang mendukung kebijakan nasional Satu Data Indonesia dan Satu Data Badung.
“Siapa pun yang berusaha di wilayah Badung harus tunduk pada aturan baik izin, legalitas, maupun kewajiban pajak dan retribusi daerah,” tegasnya.
Pendataan ini diharapkan dapat memetakan seluruh aktivitas usaha akomodasi di Badung secara akurat, sehingga tidak ada lagi potensi pajak yang hilang akibat usaha-usaha yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga