Hakim Tolak Eksepsi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa I Nengah Suardana.
Penolakan itu dibacakan dalam putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim, Firstina Antin Syahrini, saat persidangan Kamis (11/9/2025).
Hakim anggota dalam majelis tersebut adalah Anwar Rony Fauzi dan Indah Wahyuni Dian Ratnasari. Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim menegaskan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan hukum.
“Majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan hukum. Sesuai Pasal 156 ayat (1) KUHAP, keberatan hanya dapat diajukan terkait kompetensi relatif dan absolut. Sementara surat dakwaan yang diajukan jaksa sudah memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Firstina Antin Syahrini di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi pada 19 Agustus 2025 dengan alasan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan terhadap seorang pengusaha di Jembrana. Salah satu argumen yang diajukan merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan fungsi Dewan Pers dalam mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Namun pihak kuasa hukum menyatakan tetap berpegang pada argumentasi awal. “Kami menilai perkara ini seharusnya menjadi ranah Dewan Pers, bukan pengadilan pidana. Karena itu sejak awal kami menolak kewenangan PN Negara untuk mengadili kasus ini,” ujar salah satu penasihat hukum Suardana usai sidang.
Mereka juga mengaku tidak puas terhadap proses penyelesaian di Dewan Pers. “Keputusan Dewan Pers pada 5 Juni 2024 kami anggap tergesa-gesa dan langsung menyimpulkan berita yang dipersoalkan tidak untuk kepentingan umum. Padahal mediasi belum maksimal,” tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr