Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polda Bali Bongkar Praktik Jual Beli Obat Ilegal Senilai Rp2 Miliar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Narkoba Polda Bali membongkar praktik jual beli obat-obatan tidak berizin di tiga lokasi di wilayah Denpasar, pada 14 September 2025.
Selain mengamankan obat obatan yang nilainya hampir mencapai Rp2 miliar, Polisi juga meringkus dua pelakunya, AR (41) asal Lombok dan S (46) asal Bangkalan, Jawa Timur.
Menurut Direktur Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum, pihaknya menemukan adanya praktik jual beli obat obatan ilegal di 3 lokasi, pada 14 September 2025. Lokasi pertama di Jalan Nakula, Legian Kaja, Kuta. Kedua, di Jalan Lebak Bene, Legian, Kelod Kuta. Ketiga, di Jalan Pandawa 1, Legian Kaja, Kuta.
"Di TKP kedua di Jalan Lebak Bene dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan," bebernya, pada Kamis 25 September 2025.
Dalam pengerebekan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berbagai jenis obat tidak berijin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras. Di antaranya, metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya.
Jumlah obat keseluruhan mencapai 65.028 tablet-kapsul. Dengan pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut.
"Nilai obat obatan tersebut mencapai Rp1.950.840," ungkapnya.
Diterangkannya, di lokasi tersebut pihaknya mengamankan dua pelaku yakni AR dan S. Keduanya mengaku obat-obatan tersebut didapatkan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.
Modus operandinya, kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 435 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan