search
light_mode dark_mode
Pelajar SMP di Buleleng Jadi Korban Persetubuhan via MiChat, Pelaku Ditangkap

Selasa, 23 September 2025, 16:53 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pelajar SMP di Buleleng Jadi Korban Persetubuhan via MiChat, Pelaku Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus persetubuhan yang dialami seorang pelajar SMP asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng melalui aplikasi MiChat, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku berinisial IWK (43).

Kanit PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengatakan, IWK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sejak Jumat (19/9).

"Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IWK sebagai tersangka," jelasnya.

Iptu Agus menyebut, kasus ini dikaitkan dengan tindak pidana kekerasan seksual, bukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seperti yang dilaporkan sebelumnya. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini lebih mengarah pada pelanggaran Pasal 81 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Disinggung terkait kemungkinan adanya tambahan tersangka lain, Iptu Agus mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal itu. Pasalnya, menurut pengakuan dua rekan korban berinisial GA dan A, mereka tidak menikmati hasil dari kasus persetubuhan ini. Melainkan hanya mengantar korban untuk bertemu dengan IWK, selaku pemesan melalui aplikasi MiChat.

”Saksi belum ada mengarahkan terkait pasal perdagangan orang. Untuk itu kami masih dalami juga,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMP usia 15 tahun asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng diduga menjadi korban persetubuhan. Kasus ini telah dilaporkan oleh orangtua korban di Polres Buleleng.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Rabu (2/4) dinihari lalu, di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Buleleng. Dimana korban sempat diantar oleh dua rekannya berinisial GA dan A untuk bertemu dengan seorang pria yang melakukan pemesanan melalui aplikasi MiChat.

Di kos-kosan itu, korban yang diketahui masih berstatus pelajar, disetubuhi dan diberi imbalan sebesar Rp 250 ribu. Orangtua korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melapor ke Mapolres Buleleng pada awal Mei 2025 lalu, dengan nomor laporan LP/B/77/V/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami