search
light_mode dark_mode
Jual Penyu Hijau di Bali, Kakek asal Lombok Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 25 September 2025, 13:17 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jual Penyu Hijau di Bali, Kakek asal Lombok Dituntut 3 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Karena nekat menjual satwa penyu yang dilindungi, seorang kakek 72 tahun asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) didakwa tuntutan pidana selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/9/2025) terdakwa I Wayan Wendita alias Pak Lombok, terlihat pasrah saat Jaksa Dewa Gede Anom Rai membacakan amar tuntutannya. Oleh JPU, ia didakwa telah memperdagangkan satwa dilindungi berupa 13 ekor penyu hijau (Chelonia mydas).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ijin dari pihak yang berwenang," demikian JPU.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut agar membayar pidana denda sebesar Rp500.000. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman selama 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa memohon langsung agar diberikan keringanan hukuman. Ia menyadari sudah usia lanjut dan dalam kondisi sakit (stroke ringan), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut.

 

Diterangkan penasihat hukumnya, Gusti Agung Prami Paramita, kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Jumat 21 Maret 2025.

Penggeledahan dini hari itu berawal dari informasi masyarakat. Polisi menemukan 11 ekor penyu hidup dan 2 ekor mati yang disimpan di pekarangan rumah terdakwa. Seluruh satwa tersebut diakui miliknya. Penyu itu dibeli dari seorang nelayan bernama Beni, warga Desa Jero Waru, Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur, yang disebut sebagai satu-satunya pemasok.

Ia membeli 13 ekor penyu dari Beni dengan harga Rp2,2 juta, lalu menjemputnya ke pantai Desa Jero Waru. Penyu diangkut menggunakan truk dari Lombok menuju Pelabuhan Lembar, kemudian diseberangkan ke Bali. Setibanya di Bypass Ngurah Rai, Kesiman Kertalangu, tepat di sebelah utara Patung Titi Banda, penyu dipindahkan ke mobil pikap sewaan dan dibawa ke rumah terdakwa di Blahkiuh.

Ongkos perjalanan dibayar langsung oleh terdakwa, yakni Rp125.000 untuk sopir angkutan umum, Rp600.000 untuk sopir truk, dan Rp150.000 untuk sopir pikap.

Terdakwa mengaku sudah beberapa kali membawa penyu dari Lombok ke Bali. Bahkan saat masih sehat, ia sempat membonceng seekor penyu dengan sepeda motor.

“Semua penyu itu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp500 ribu untuk ukuran kecil hingga Rp1,5 juta untuk ukuran besar. Jika 13 penyu tersebut laku terjual, Wendita memperkirakan mendapat keuntungan sekitar Rp1 juta,” tutur Prami.

Dalam sidang, JPU Dewa Anom menegaskan terdakwa sadar bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi. Meski demikian, ia tetap memperdagangkannya tanpa dokumen atau izin resmi.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami