Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 12 Mei 2026
Gaya Hidup Hedon, Karyawan Mal Denpasar Gelapkan Rp661 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Robby Putra Syamsuar (35) menggelapkan uang ratusan juta di tempatnya bekerja di salah satu mall di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat demi memenuhi gaya hidupnya yang hedon.
Bahkan, pria berkacamata ini berencana mengajak keluarganya liburan ke Thailand, namun gagal karena keburu ditangkap Polisi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Sleman, Yogyakarta.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, Robby Putra bekerja sebagai Finance & Accounting Manager di salah satu mall di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Pelaku yang baru setahun bekerja itu bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas ticketing suvervisor di hari sebelumnya.
Namun, pria asal Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu kedapatan menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan di dalam brankas kasir sebesar Rp661,1 juta.
Diterangkannya, tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini dilakukan pelaku selama 19 hari, sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025.
"Seharusnya uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya, tapi tidak disetorkan oleh pelaku. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya hingga bertotal Rp661,1 juta," bebernya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah.
Berdasarkan hasil audit pihak perusahaan, ditemukan jumlah kerugian yang fantastis hingga dilaporkan ke Polisi. Namun di tengah penyelidikan berlangsung, pelaku tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi.
Polisi berupaya melakukan penyelidikan dan pengecekan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari hasil penyelidikan, tersangka berencana liburan ke Thailand pada 5 September 2025.
Hasil penyelidikan lainnya, pelaku sempat membeli HP Samsung di mall Beachwalk menggunakan uang hasil kejahatan.
Bahkan, rekan pelaku ZM yang juga sebagai saksi mengaku sempat disuruh membuat rekening bank dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersebut. Namun, kartu ATM tersebut dibawa oleh Robby.
Tak hanya itu, ZM juga sempat disuruh untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Kompol Laksmi menerangkan, pihaknya terus mencari keberadaan pelaku dan akhirnya ditangkap di daerah Sleman Yogyakarta.
"Ia ditangkap saat berada di warung makan, pada Kamis 11 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Dia langsung dibawa ke Bali," ungkapnya.
Diinterogasi, pelaku yang belum memiliki istri ini sejatinya mendapatkan gaji yang lumayan besar hingga belasan juta rupiah. Namun, dia nekat melakukan kejahatan karena faktor ekonomi dan gaya hidup yang berlebihan.
"Motifnya faktor ekonomi dan untuk gaya hidup," tegas Kapolsek sembari menyebutkan pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1170 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 911 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 740 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 679 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik