Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat RJ
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan yang melibatkan dua tersangka, I Adi Seswanto dan Irfan Maulana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Penghentian tersebut dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) digelar pada Kamis (6/11/2025) di Kantor Kejari Jembrana. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menyerahkan SKP2 secara langsung dengan didampingi Kasi Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. dan Maulana Ichsan, S.H.
Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara dua tersangka dan korban Agus Ariawan, yang berujung pada terjadinya kekerasan hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Meskipun sempat terluka, korban tetap dapat beraktivitas seperti biasa.
Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sudah berdamai dengan korban tanpa syarat. Korban juga tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban serta tokoh masyarakat juga mendukung penyelesaian secara damai.
“Kami berharap penyelesaian dengan cara keadilan restoratif bisa menjadi pembelajaran bersama dan mendorong penyelesaian perkara secara manusiawi tanpa mengabaikan rasa keadilan,” imbuhnya.
Melalui keputusan ini, Kejari Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 704 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 649 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 380 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 328 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun