Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat RJ

Kamis, 6 November 2025, 16:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat RJ.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan yang melibatkan dua tersangka, I Adi Seswanto dan Irfan Maulana, melalui mekanisme Keadilan Restoratif. 

Penghentian tersebut dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) digelar pada Kamis (6/11/2025) di Kantor Kejari Jembrana. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menyerahkan SKP2 secara langsung dengan didampingi Kasi Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, S.H., M.H., serta jaksa fasilitator Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. dan Maulana Ichsan, S.H.

Kasus ini berawal dari kesalahpahaman antara dua tersangka dan korban Agus Ariawan, yang berujung pada terjadinya kekerasan hingga korban mengalami luka di bagian kepala. Meskipun sempat terluka, korban tetap dapat beraktivitas seperti biasa.

Kajari Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan karena perkara telah memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

“Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sudah berdamai dengan korban tanpa syarat. Korban juga tidak ingin perkara ini dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban serta tokoh masyarakat juga mendukung penyelesaian secara damai.

“Kami berharap penyelesaian dengan cara keadilan restoratif bisa menjadi pembelajaran bersama dan mendorong penyelesaian perkara secara manusiawi tanpa mengabaikan rasa keadilan,” imbuhnya.

Melalui keputusan ini, Kejari Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami