Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Tukang Bangunan Gasak Motor di Abiansemal Badung Ditangkap
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang pria asal Ponorogo, Jawa Timur, berinisial A (26), yang bekerja sebagai tukang bangunan, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan pencurian di sebuah warung di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.
Pelaku diketahui menggasak uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK saat warung dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya.
Aksi pelaku tak berlangsung lama. Personel Polsek Abiansemal berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di bedeng proyek pada Jumat 14 April 2026.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, dalam keterangannya saat jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis 30 April 2026, mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian di warung milik Mohammad Holil (40) yang berlokasi di Banjar Blahkiuh, Abiansemal.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 16 Maret 2026 saat korban pulang kampung bersama keluarga dan meninggalkan warung dalam keadaan kosong. Saat kembali pada Rabu 8 April 2026, korban mendapati kondisi warung telah dibobol.
Pintu warung terlihat rusak dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dicek, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DK 3245 FBJ milik korban telah hilang. Selain itu, STNK dan uang tunai Rp300 ribu yang disimpan di lemari juga raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada tersangka A hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Tersangka A diamankan di bedeng proyek yang berada di Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan cara merusak gembok menggunakan tang, kemudian masuk ke dalam warung untuk mengambil barang berharga.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace pada Minggu 29 Maret 2026 kepada seorang pembeli bernama Diki Saputra dengan harga Rp5,8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, telepon genggam, tang jepit yang diduga digunakan untuk merusak gembok, serta jaket hoodie warna hitam.
Selain kasus tersebut, Kapolres Badung juga mengungkap keberhasilan jajarannya dalam membongkar kasus kriminalitas 4C (curas, curat, curas, dan curanmor) sebanyak 14 laporan dalam kurun waktu satu bulan.
"Dalam pengungkapan ini diamankan 14 tersangka laki-laki 14 dewasa dan satu tersangka anak. Para tersangka rata-rata memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sepi saat melancarkan aksinya," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 486 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 381 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 375 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik