Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tukang Bangunan Gasak Motor di Abiansemal Badung Ditangkap

Jumat, 1 Mei 2026, 19:42 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tukang Bangunan Gasak Motor di Abiansemal Badung Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria asal Ponorogo, Jawa Timur, berinisial A (26), yang bekerja sebagai tukang bangunan, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan pencurian di sebuah warung di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.

Pelaku diketahui menggasak uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK saat warung dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya.

Aksi pelaku tak berlangsung lama. Personel Polsek Abiansemal berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di bedeng proyek pada Jumat 14 April 2026.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, dalam keterangannya saat jumpa pers di Mapolres Badung, Kamis 30 April 2026, mengungkapkan bahwa tersangka terlibat dalam pencurian di warung milik Mohammad Holil (40) yang berlokasi di Banjar Blahkiuh, Abiansemal.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis 16 Maret 2026 saat korban pulang kampung bersama keluarga dan meninggalkan warung dalam keadaan kosong. Saat kembali pada Rabu 8 April 2026, korban mendapati kondisi warung telah dibobol.

Pintu warung terlihat rusak dengan gembok yang telah dirusak. Setelah dicek, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DK 3245 FBJ milik korban telah hilang. Selain itu, STNK dan uang tunai Rp300 ribu yang disimpan di lemari juga raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku mengarah kepada tersangka A hingga akhirnya berhasil diamankan.

"Tersangka A diamankan di bedeng proyek yang berada di Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dengan cara merusak gembok menggunakan tang, kemudian masuk ke dalam warung untuk mengambil barang berharga.

Motor hasil curian kemudian dijual melalui marketplace pada Minggu 29 Maret 2026 kepada seorang pembeli bernama Diki Saputra dengan harga Rp5,8 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, STNK kendaraan, telepon genggam, tang jepit yang diduga digunakan untuk merusak gembok, serta jaket hoodie warna hitam.

Selain kasus tersebut, Kapolres Badung juga mengungkap keberhasilan jajarannya dalam membongkar kasus kriminalitas 4C (curas, curat, curas, dan curanmor) sebanyak 14 laporan dalam kurun waktu satu bulan.

"Dalam pengungkapan ini diamankan 14 tersangka laki-laki 14 dewasa dan satu tersangka anak. Para tersangka rata-rata memanfaatkan kelengahan korban dan situasi sepi saat melancarkan aksinya," ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami