Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
AMSI Sampaikan Rekomendasi Reformasi Polri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menghadiri audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini dihadiri Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, bersama Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Wenseslaus Manggut serta sejumlah pengurus nasional, termasuk Darojatun, Andi Muhyiddin, Fathan Qorib, dan Elin Kristanti.
Dari pihak Komite Percepatan Reformasi Polri hadir Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri. Badrodin menegaskan pentingnya masukan dari pers dalam reformasi Polri.
“Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,“ ujar mantan Kapolri itu.
AMSI menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya terkait riset serangan siber DDoS terhadap tujuh media yang jadi responden. Empat di antaranya mengalami serangan saat memberitakan kasus terkait kepolisian.
“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Wahyu.
Keselamatan jurnalis juga menjadi fokus masukan. Riset kolaboratif AMSI, Populix, dan Yayasan TIFA pada 2024 menunjukkan ancaman terhadap jurnalis hadir dalam bentuk kekerasan fisik dan serangan digital. AMSI menilai Polri perlu memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi agar publik tetap mendapatkan informasi yang akurat.
Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa pemahaman aparat daerah terhadap mekanisme sengketa pers masih rendah.
“Dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,“ ujarnya.
AMSI juga menyoroti praktik pelabelan hoaks oleh aparat terhadap berita media mainstream, yang dinilai menyalahi mekanisme UU Pers. Pelabelan sering disertai intimidasi dan permintaan penghapusan berita secara informal, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.
AMSI mengapresiasi Polri yang selama ini merujuk UU Pers dalam penyelesaian kasus yang melibatkan media, namun menegaskan standar itu harus diterapkan konsisten hingga tingkat daerah dan lapangan.
AMSI mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers, memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, dan memastikan media dapat menjalankan peran publik menghadirkan informasi yang independen dan dapat dipercaya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1048 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 301 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 299 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun