Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ahli Hukum Tegaskan SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Bisa Memuat Sanksi

Selasa, 9 Desember 2025, 20:20 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Ahli Hukum Tegaskan SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Bisa Memuat Sanksi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sejumlah ahli hukum menegaskan bahwa surat edaran (SE) tidak memiliki daya ikat seperti undang-undang maupun peraturan pemerintah, melainkan hanya berfungsi sebagai pedoman internal. Karena itu, SE dianggap tidak sah jika memuat sanksi, sebab ketentuan sanksi hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan ini muncul setelah Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin dalam SE tersebut memuat larangan bagi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk memproduksi dan mendistribusikan kemasan di bawah 1 liter, serta mencantumkan ancaman pencabutan izin usaha bagi yang tidak mematuhi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa SE tidak dapat memuat sanksi dan tidak bisa memaksa. Menurutnya, sanksi hanya dapat diberikan jika seseorang melanggar undang-undang, perda, atau pergub. Karena itu, SE Koster dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.

Ahli hukum senior, Gede Pasek Suardika, juga menilai SE tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Ia menegaskan SE tidak berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Dari Universitas Udayana, Arya Utama menyebut pergub yang telah ada sebelumnya sudah cukup untuk mengatasi persoalan sampah di Bali. “Kalaupun mau mengeluarkan SE, itu cukup untuk mengingatkan saja pergub yang sudah ada,” tuturnya.

Pemprov Bali sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengelolaan sampah, seperti Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2017, Pergub No.97 Tahun 2018, Pergub No.47 Tahun 2019, Pergub No.24 Tahun 2020, dan Keputusan Gubernur No.381 Tahun 2021.

Ahli dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, mengatakan niat baik Gubernur untuk menjaga kebersihan Bali patut diapresiasi. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan harus mengikuti prosedur dan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “SE Koster itu bisa mewujudkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, ahli hukum Universitas Dharma Andalas, Desi Sommalia Gustina, mengingatkan bahwa hierarki peraturan sudah diatur jelas dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.13 Tahun 2022, dan SE tidak termasuk di dalamnya.

“SE itu hanya bentuk instruksi administratif internal yang ditujukan untuk memberikan penjelasan atau pedoman teknis, dan tidak boleh memuat norma hukum baru. Jadi, SE tidak bisa menjadi dasar penjatuhan sanksi hukum, apalagi melampaui peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Profesor Rudy Lukman dan Budiono dari Universitas Lampung juga menekankan bahwa SE bukan produk hukum sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberian sanksi. Pandangan serupa disampaikan ahli hukum Universitas Esa Unggul, Profesor Juanda, yang mengatakan SE tidak bersifat mengikat karena tidak memiliki kekuatan hukum.

Baru-baru ini, Mendagri memberikan arahan agar SE tersebut ditinjau kembali mengingat potensi dampak ekonomi dan prasyarat yang harus dipenuhi Pemprov Bali sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami