Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Maling Motor Ditangkap di Denpasar

Rabu, 10 Desember 2025, 22:36 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Dua Maling Motor Ditangkap di Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur meringkus dua maling motor asal Jawa Timur yang beraksi di Jalan Hayam Wuruk No. 100, barat warung madura depan Banjar Kedaton, Denpasar, pada Selasa 3 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.

Kedua tersangka mencuri motor Honda Beat milik Ahmadi Yanto (46) dengan menggunakan kunci letter T dan menjualnya ke marketplace seharga Rp4,3 juta.

Pelaku masing-masing berinisial AR (28) asal Dusun Cangkreng Desa Moncek Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dan NAW (20) asal Dusun Temor Leke Desa Penanggungan Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Korban Ahmadi Yanto, warga asal Desa Pancor Dusun Pancoe Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjelaskan bahwa ia memarkir motor DK 2870 FL di depan warung dalam kondisi terkunci stang pada Selasa 3 Desember 2025.

Keesokan harinya sekitar pukul 03.00 Wita, motor tersebut sudah hilang dari lokasi. Ia mengalami kerugian Rp7 juta.

Polsek Denpasar Timur yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Abiansemal, Badung, dan Denpasar.

"Satu orang ditangkap di wilayah Abiansemal Badung dan satu lagi di salah satu penginapan di Jalan Werkudara Denpasar," beber Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, pada Rabu 10 Desember 2025.

Dari hasil penyidikan, pencurian itu ternyata sudah direncanakan. Kedua tersangka datang ke lokasi dengan menyewa grab, lalu menggasak motor menggunakan kunci palsu model letter T.

"Tersangka AR sebagai eksekusi dan NAW mengawasi," ujar Kompol Sukadi.

Motor curian itu kemudian dibawa ke wilayah Nusa Dua, tempat keduanya kembali beraksi mencuri motor Mio dan Honda Scoopy. Motor Scoopy itu dijual melalui marketplace seharga Rp4,3 juta.

"Hasil dari penjualan motor Scoopy digunakan untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Timur bersama barang bukti motor Honda Beat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami