Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 3 Mei 2026
Curanmor Dominasi Kejahatan di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali menegaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak pidana paling dominan selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (24/2/2026).
Dari total 166 kasus kejahatan yang berhasil diungkap, sebanyak 80 kasus merupakan curanmor. Jumlah tersebut melampaui kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi dan analisa akhir tahun, tingginya kasus curanmor dipicu oleh kelalaian masyarakat yang meninggalkan kunci sepeda motor masih terpasang.
"Kasus pencurian motor signifikan 30 persen dengan modus memanfaatkan kunci yang masih nyantol," ungkap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimum Polda Bali Kombespol Dr I Gede Adhi Mulyawarman, Karo Ops Polda Bali Kombespol Soelistijono, Kabid Propam Polda Bali Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi, serta Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy.
Baca juga:
Komplotan Curanmor di Mengwi Ditangkap
Dalam Operasi Sikat Agung 2026, total tersangka kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) yang berhasil diamankan mencapai 181 orang. Rinciannya, 89 pelaku curanmor, 77 pelaku curat, dan 15 pelaku curas.
Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 168 orang telah dilakukan penahanan. Para tersangka terdiri dari 162 laki-laki dan enam perempuan, serta 13 orang anak di bawah umur.
"Untuk tersangka anak di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan undang-undang melalui mekanisme diversi," paparnya.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi mengamankan barang bukti berupa 77 unit sepeda motor, delapan unit handphone, delapan lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp3,6 juta. Selain itu, turut disita alat kejahatan berupa tiga kunci letter T, lima obeng, dan dua linggis.
Dijelaskan pula, barang bukti yang telah dikembalikan kepada pemilik di antaranya 10 unit sepeda motor, satu unit handphone, dua printer, satu sound system, dan satu mikrofon.
"Barang bukti yang dikembalikan bisa dipakai namun tetap diperlukan saat sidang di pengadilan," imbuhnya.
Kapolda Bali juga mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus yang ditangani, terdapat sejumlah pelaku residivis. Salah satunya pada kasus curas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Sementara itu, jaringan penjualan barang hasil kejahatan disebut variatif. Ada yang masih beredar di Bali, hingga dijual ke luar daerah bahkan lintas provinsi.
"Hasil kejahatan ini variatif. Ada yang masih beredar di Bali, ada juga yang dibawa ke luar Bali, termasuk ke Jawa. Termasuk kasus mobil Alphard, pelakunya bahkan kami tangkap di Jawa Timur," jelas Kapolda.
Dalam pesan kamtibmas, Kapolda Bali mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan disiplin dalam menjaga kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci saat parkir serta menggunakan pengaman tambahan.
"Jika melihat, mendengar, atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 yang aktif 24 jam,” pinta Kapolda.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 294 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 290 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang