Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Sabu-sabu 1 Kg di Buleleng, Jaringan Lintas Provinsi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua bandar berinisial KM (35) asal Desa Sidetapa dan DL (36) asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu senilai sekitar Rp 2,5 miliar.
Kapolres Buleleng, Ruzi Gusman, pada Senin (6/4) mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin (30/3) di jalan raya Singaraja–Dencarik. Barang bukti sabu disembunyikan dalam kardus berisi speaker.
"Di dalam speaker itu lah sabu-sabu seberat 1 kilogram disembunyikan oleh kedua tersangka. Dibungkus dengan lakban hitam dan styrofoam," jelas AKBP Ruzi.
Dari hasil pemeriksaan, KM mengaku sabu-sabu tersebut didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jasa ekspedisi.
"Ini lintas provinsi. Dengan pengungkapan ini, setidaknya kami bisa menyelamatkan sekutar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," katanya.
AKBP Ruzi menjelaskan, KM merupakan bandar narkoba yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dan merupakan residivis. Ia juga telah lama menjadi target operasi kepolisian karena dikenal licin dalam menjalankan aksinya. Sementara DL berperan sebagai kaki tangan KM.
“KM ini bukan nama baru. Dia sudah lama menjadi target kami," kata AKBP Ruzi.
Peran KM sebagai bandar besar terungkap setelah 21 anak buahnya berhasil diamankan dalam waktu berbeda. Jaringan yang dibangun tergolong luas, bahkan peredaran sabu-sabu tersebut menjangkau wilayah Denpasar.
"Jaringannya terbagi dalam dua kelompok, yakni pengedar yang langsung menerima barang dari KM, serta jaringan yang mendistribusikan kembali ke pengedar dengan skala kecil," terangnya.
Meski dua tersangka utama telah ditangkap, polisi masih memburu sembilan orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih ada sembilan orang yang kami buru. Mereka sudah masuk radar kami. 9 orang yang masih DPO ini bukan warga Buleleng,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku narkoba, baik dari jaringan kecil hingga bandar besar, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” tandas AKBP Ruzi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8524 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5870 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3684 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2515 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar