Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
KPU Buleleng Segera Musnahkan Ribuan Dokumen Pemilu 2024
BERITABALI.COM, BULELENG.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng akan memusnahkan ribuan dokumen penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai langkah mencegah potensi penyalahgunaan data pemilih dan hasil pemungutan suara.
Dokumen yang akan dimusnahkan terdiri dari formulir C Plano serta sertifikat hasil penghitungan suara dari 2.275 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengatakan dokumen yang diajukan untuk dimusnahkan merupakan arsip Pemilu 2024 yang telah habis masa retensinya sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, arsip pemilu dapat dimusnahkan setelah dua tahun sejak pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan dari Arsip Nasional. Sebelumnya, Dinas Arsip sudah melakukan penilaian dan menyetujui arsip tersebut untuk dimusnahkan. Arsip yang diajukan berupa formulir C Plano Pemilu 2024 dari 2.275 TPS di Buleleng serta sertifikat hasil penghitungan suara di setiap TPS," ujar Dudhi.
Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke ANRI, seluruh dokumen telah melalui proses penilaian oleh lembaga kearsipan daerah. Setelah mendapatkan persetujuan, dokumen tidak akan dibakar, melainkan dimusnahkan dengan cara dicacah hingga tidak dapat dikenali lagi.
Metode tersebut dipilih untuk memastikan seluruh informasi yang tersimpan di dalam dokumen tidak bisa dimanfaatkan maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Arsip itu akan dicacah agar data yang ada tidak bisa digunakan lagi atau disalahgunakan," tegasnya.
Menurut Dudhi, masa retensi aktif arsip Pemilu 2024 telah berakhir pada Februari 2026. Karena itu, KPU Buleleng kini memasuki tahapan akhir penyelesaian administrasi pascapemilu sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah logistik Pemilu 2024 lainnya telah lebih dahulu diselesaikan. Surat suara bekas, bilik suara, dan kotak suara telah dilelang pada tahun 2025 setelah tidak lagi digunakan dalam tahapan pemilu.
Berbeda dengan dokumen arsip, logistik pemilu memiliki masa retensi yang lebih singkat, yakni delapan bulan setelah pelaksanaan pemilu. Setelah masa retensi berakhir, barang-barang tersebut dapat dilelang melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"Untuk penyelesaian administrasi pasca-Pemilu 2024, yang masih berproses saat ini hanya pemusnahan arsip dokumen. Kami tinggal menunggu persetujuan ANRI," pungkas Dudhi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 736 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 259 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun