Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jembrana Siapkan Teba Komunal di Tiap Desa, Sampah Organik Tak Lagi ke TPA

Senin, 6 Juli 2026, 08:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jembrana Siapkan Teba Komunal di Tiap Desa, Sampah Organik Tak Lagi ke TPA.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menyiapkan strategi baru dalam pengelolaan sampah organik dengan mendorong pembangunan teba komunal di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus meningkatkan pengolahan sampah berbasis lingkungan.

Rencana tersebut menjadi salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, dan lurah di Kantor Bupati Jembrana, Minggu (5/7/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menjelaskan pembangunan teba komunal menjadi solusi untuk menekan volume sampah organik yang selama ini masih dibuang ke TPA.

"Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemerintah Provinsi Bali yang ada di wilayah masing-masing dapat dimanfaatkan sebagai lokasi teba komunal," ujar Mahardika.

Selain membangun teba komunal, Pemkab Jembrana juga akan memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sampah organik nantinya akan diprioritaskan untuk diolah menjadi kompos sehingga jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat terus ditekan.

"Ke depan, sampah organik akan dialihkan ke TPST untuk diproses menjadi kompos. Namun kapasitasnya tetap dibatasi agar pengelolaannya bisa berjalan dengan baik," katanya.

Pemerintah juga akan menyelaraskan sistem pengangkutan sampah antara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan Dinas Lingkungan Hidup melalui penjadwalan yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan layanan pengangkutan sampah yang lebih tertib dan efisien.

"KSM dan DLH didorong untuk memastikan jadwal pengangkutan berjalan konsisten. Sementara besaran iuran sampah nantinya akan ditentukan oleh masing-masing KSM sesuai kondisi di wilayahnya," jelasnya.

Di sisi lain, pembatasan sampah organik yang masuk ke TPA juga memiliki tantangan, terutama potensi munculnya lokasi pembuangan sampah liar apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah akan memperkuat pengawasan bersama aparat desa.

Dalam rapat itu juga disepakati bahwa setiap desa atau kelurahan yang mengajukan penebangan pohon wajib menyediakan lokasi penampungan hasil tebangan secara mandiri agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan limbah.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Jembrana akan menggandeng desa adat dalam kegiatan sosialisasi sehingga edukasi mengenai pengelolaan sampah organik dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat banjar.

"Pemerintah akan melibatkan penuh jajaran desa adat untuk ikut mengedukasi dan mengawal penerapan pembatasan sampah organik di masyarakat. Harapannya kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dapat terus tumbuh," pungkas Mahardika.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami