Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 6 Juli 2026
Jembrana Siapkan Teba Komunal di Tiap Desa, Sampah Organik Tak Lagi ke TPA
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menyiapkan strategi baru dalam pengelolaan sampah organik dengan mendorong pembangunan teba komunal di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus meningkatkan pengolahan sampah berbasis lingkungan.
Rencana tersebut menjadi salah satu keputusan dalam rapat koordinasi yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, dan lurah di Kantor Bupati Jembrana, Minggu (5/7/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, menjelaskan pembangunan teba komunal menjadi solusi untuk menekan volume sampah organik yang selama ini masih dibuang ke TPA.
Baca juga:
Teba Modern Kurangi Sampah ke TPA Bangli
"Para perbekel dan lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemerintah Provinsi Bali yang ada di wilayah masing-masing dapat dimanfaatkan sebagai lokasi teba komunal," ujar Mahardika.
Selain membangun teba komunal, Pemkab Jembrana juga akan memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sampah organik nantinya akan diprioritaskan untuk diolah menjadi kompos sehingga jumlah sampah yang berakhir di TPA dapat terus ditekan.
"Ke depan, sampah organik akan dialihkan ke TPST untuk diproses menjadi kompos. Namun kapasitasnya tetap dibatasi agar pengelolaannya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Pemerintah juga akan menyelaraskan sistem pengangkutan sampah antara Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan Dinas Lingkungan Hidup melalui penjadwalan yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan layanan pengangkutan sampah yang lebih tertib dan efisien.
"KSM dan DLH didorong untuk memastikan jadwal pengangkutan berjalan konsisten. Sementara besaran iuran sampah nantinya akan ditentukan oleh masing-masing KSM sesuai kondisi di wilayahnya," jelasnya.
Di sisi lain, pembatasan sampah organik yang masuk ke TPA juga memiliki tantangan, terutama potensi munculnya lokasi pembuangan sampah liar apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah akan memperkuat pengawasan bersama aparat desa.
Dalam rapat itu juga disepakati bahwa setiap desa atau kelurahan yang mengajukan penebangan pohon wajib menyediakan lokasi penampungan hasil tebangan secara mandiri agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan limbah.
Baca juga:
Desa di Karangasem Gencar Bangun Teba Modern
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Pemkab Jembrana akan menggandeng desa adat dalam kegiatan sosialisasi sehingga edukasi mengenai pengelolaan sampah organik dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat banjar.
"Pemerintah akan melibatkan penuh jajaran desa adat untuk ikut mengedukasi dan mengawal penerapan pembatasan sampah organik di masyarakat. Harapannya kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dapat terus tumbuh," pungkas Mahardika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3574 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1140 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 543 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 522 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun