Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan

Minggu, 5 Juli 2026, 21:26 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA dalam Enam Bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mencatat telah mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Penindakan tersebut dilakukan terhadap WNA yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Imigrasi Bali.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

"Satuan kerja di bawah Kanwil Bali bergerak secara taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka masing-masing," beber Felucia dalam keterangan resminya, Sabtu 4 Juli 2026.

Menurut Felucia, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga aktivitas yang berdampak terhadap kondisi ekonomi maupun sosial di Bali.

Sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi izin tinggal yang telah melewati batas waktu (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat istiadat.

Ia menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata internasional. Namun, seluruh warga negara asing wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan," ungkapnya.

Felucia menjelaskan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan komitmen nyata Imigrasi Bali dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Berdasarkan data keimigrasian semester pertama tahun 2026, pelanggaran paling banyak dilakukan WNA adalah penyalahgunaan izin tinggal serta overstay.

Keberhasilan penindakan tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari optimalisasi pengawasan yang dilakukan seluruh kantor imigrasi melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kolaborasi tersebut juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar sepanjang 2026. Pada Maret lalu, Imigrasi Bali bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai membongkar clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia.

Pada bulan yang sama, petugas juga mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Sementara pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat dalam jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika di negaranya.

"Hal ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penegakan hukum, komunikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara," ucapnya.

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak seluruh masyarakat Bali untuk berperan aktif membantu pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

"Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami